MEMBANGUN DASAR TEOLOGIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA, SERIAL SUDUT PANDANG
Dasar Teologis Perkawinan
Dalam percakapan tentang perkawinan umumnya disebutkan tiga pengajaran utama dalam tradisi Kristen tentang perkawinan yaitu (1) bahwa perkawinan berasal dari tata penciptaan, (2) perkawinan adalah tanda relasi intim antara Kristus dan gerejaNya, serta (3) perwujudan kasih Ilahi. Pemahaman perkawinan berasal dari tata penciptaan berangkat dari penyataan Alkitab di Kejadian 2 bahwa Allah menyatukan laki-laki dan perempuan dalam kasih setia dan sebagai penolong satu dengan yang lain. Dari sini perkawinan dipahami bahwa perkawinan dilembagakan oleh Allah, perkawinan adalah ketetapan Allah. Kesatuan kasih laki-laki dan perempuan menjadi tanda kasih Allah, kasih yang abadi dan setia. Oleh karena itu perkawinan merupakan kesatuan abadi dalam kasih Allah.
Paulus menempatkan martabat perkawinan sedemikian tinggi dengan menegaskan bahwa perkawinan adalah tanda relasi intim antara Kristus dan gerejaNya. Oleh karena itu ikatan perkawinan adalah ikatan permanen yang tak terpisahkan. Relasi suami dan isteri dalam perkawinan adalah relasi cinta yang berkomitmen dan setia, sebagaimana cinta Kristus kepada gerejaNya. Aspek terpenting dari perkawinan dalam terang cinta kasih Kristus adalah cinta dengan komitmen dan kesetiaan, sepanjang hidup, kesatuan hati, tubuh dan pikiran yang mendalam. Sebagai kesatuan cinta yang saling menjadi berkat bagi pasangan maka perkawinan menjadi pilar kesatuan keluarga yang utuh. Keluarga yang demikian akan mengejawantahkannya dalam cinta kasih pasangan, dalam buah-buah kemurahan hati, dalam solidaritas, dalam kesetiaan, dan dalam jalan mencintai dimana setiap anggota keluarga saling menolong satu dengan yang lain.
Perkawinan sebagai perwujudan kasih Ilahi menegaskan bahwa relasi perkawinan mewujudkan kasih Allah yang bukan hanya dengan kata-kata namun dengan aksi konkret. Dan Allah memanggil umatNya untuk mengejawantahkan kasih konkret seperti itu dengan sesama. Perkawinan adalah kasih yang aktif oleh pasangan, sebagai pengejawantahan kasih Allah. Di sanalah Allah hadir. Di dalam kasih yang aktif antara pasangan, Allah turut mengambil bagian dalam relasi intim pasangan dengan kasih dan kehendakNya.
Dari pemahaman di atas maka kita dituntun untuk melihat setidaknya tiga nilai perkawinan Kristen yaitu sacramental (sacramentality), penebusan (redemptive) dan keadilan (justice).
Karakter Sakramental Perkawinan (Sacramental character of Marriage)
Jika kita perhatikan dengan seksama maka perbedaan tradisi Katolik, Orthodox dan Protestan tentang perkawinan, nampak yang mencolok adalah status sakramentalnya. Namun kesemuanya disatukan dalam keyakinan bahwa perkawinan bukan sekedar penemuan manusia namun didirikan dan ditetapkan oleh Allah. Lebih lagi, meskipun Protestan tidak mengakui perkawinan sebagai sakramen, namun beberapa mempertahankan apa yang boleh dikarakteristikan sebagai implisit sakramental. Nilai sakramental perkawinan terletak pada fakta bahwa Allah secara intim mengambil bagian dalam kemitraan pasangan. Peran Allah dalam perkawinan perjanjian terjadi tatkala pasangan berjanji dan berkomitmen untuk membangun kehidupan kemitraan dalam kesetaraan dan intim, dalam kasih yang setia dan kokoh. Kehadiran Allah dan kasihNya dihayati dan diwujudkan dengan cinta dan kebersatuan pasangan. Oleh karenanya, sakramental perkawinan bukan sesuatu yang ditambahkan namun sudah dialami oleh pasangan tatkala secara serius mereka memperhatikan kemitraan yang intim (intimate partnership) dalam keseluruhan hidup relasi perkawinan mereka. Kemitraan yang total dan saling memberi diri dari pasangan menjadi symbol Allah yang memberi diri di dalam Kristus. Di sanalah rahmat Kristus hadir. Dengan demikian pasangan akan saling menghadirkan rahmat Kristus bagi pasangan. Demikianlah setiap pribadi hadir menjadi rahmat satu dengan yang lain. Inilah relasi sakramental.
Nilai Penebusan Perkawinan (redemptive value of marriage)
Esensi karya penyelamatan Allah adalah aksi Allah memberi diri. Demikianlah kasih yang sejati mewujud dalam aksi. Ketika kasih yang demikian dipahami dan diterima maka kasih itu akan menggantikan kondisi keterasingan dengan relasi kasih. Keterasingan adalah kondisi dosa; tertolak, diabaikan. Oleh karenya inti penebusan Allah adalah rekonsiliasi, penerimaan. Diselamatkan adalah didamaikan kembali dengan kasih yang menyelamatkan. Itu sebabnya Paulus mengatakan di 1 Koritnus 7:16, “Sebab bagaimanakah engkau mengetahui, hai isteri, apakah engkau tidak akan menyelamatkan suamimu? Atau bagaimanakah engkau mengetahui hai suami, apakah engkau tidak akan menyelamatkan isterimu?” Inilah perkawinan dengan kasih yang menyelamatkan. Perkawinan adalah tempat dimana cinta yang berkorban diwujudkan dalam spirit penerimaan, tidak memisahkan dan merangkul. Perkawinan dan keluarga Kristen adalah sekolah cinta kasih dimana cinta yang setia dan berkomitmen diwujudkan. Titik puncak karya penyelamatan adalah kasih yang berkorban. Pasangan akan terluka dalam upaya mereka mencintai dan dicintai, diterima dan menerima. Perkawinan Kristen diwarnai dengan cinta yang menyelamatkan yaitu cinta yang memberi diri dan mengorbankan diri. Cinta yang menyelamatkan mengingatkan kita bahwa kiat dicintai dengan cinta yang tak bersyarat, dan hal itu adalah penuntun untuk mencintai sesama.
Nilai Keadilan Perkawinan (Justice value of Marriage)
Mutualitas merupakan aspek penting dalam perkawinan Kristen. Pasangan yang saling menghormati sebagai pasangan yang setara dapat membangun relasi saling cinta yang didasarkan pada kooperasi dan bukan kompetisi. Penekanan pada kesetaraan relasi bukan hendak memaksa kesamaan kepribadian, namun penghargaan pada setiap individu sebagai yang unik dan memiliki peran tersendiri. Kesetaraan relasi tidak selalu berarti 50 – 50, namun lebih pada pengakuan setiap pribadi memiliki kemampuan yang berbeda dalam berkontribusi membangun relasi dengan cara yang berbeda. Sebuah perkawinan perjanjian bukan sekedar kontrak dengan mengatakan - jika kamu melakukan A, aku melakukan B. Jika kamu gagal melakukan A, maka aku tidak berkewajiban melakukan B. Perkawinan Kristen tidak demikian. Perkawinan Kristen yang didasarkan pada perjanjian dilandasi kasih berkomitmen sebagaimana komitmen kasih Allah yang tidak tergantung pada umat Allah. Maka yang seharusnya terjadi adalah – Aku akan melakukan A dan kamu melakukan B. Jika kamu tidak mampu melakukan A, maka aku tidak lepas dari kewajibanku melakukan B. Inilah perspektif keadilan dalam perkawinan dengan cinta tanpa syarat. Perkawinan Kristen menjadi sekolah cinta kasih (school of love), namun juga menjadi sekolah keadilan (school of justice). Perkawinan berkeadilan adalah karakter perkawinan Kristen. Keluarga yang dibangun dari karakter ini akan terdorong untuk saling peka pada rasa keadilan anggota keluarga. Dengan demikian kehadiran setiap pribadi yang unik menghadirkan pula anugerah kasih Kristus yang bagi setiap pribadi adalah unik.
Membangun Dasar Teologis Perkawinan Beda Agama
Untuk menyikapi PBA sebagai sebuah realita manusia, Ariarajah berpendapat bahwa kita membutuhkan sebuah teologi yang membuat kita menjadi ramah. Sebuah teologi yang tidak ramah tidak akan bisa menghasilkan umat yang ramah. Sikap negatif terhadap PBA sangat terkait dengan sikap memandang agama secara eksklusif. Ada sikap yang menekankan pada apa yang berbeda dari orang lain dan apa yang memisahkan mereka daripada berfokus pada nilai-nilai bersama. Setiap tradisi agama harus melakukan peninjauan ulang atas sikap dan pendekatannya terhadap realita manusia dengan melintasi pagar (Ariarajah, 1999:95). Penerimaan PBA hanya mungkin ketika ada penerimaan terhadap seseorang yang beriman lain sebagai saudara di dalam Allah. Keterbukaan dan penerimaan orang yang berbeda iman harus ditekankan. Dan itu berarti keyakinan agamanya juga harus diterima dan dihormati, jika tidak maka relasi antar agama hanya menjadi tata karma biasa. Sikap terhadap PBA sangat ditentukan oleh basis ekklesiologi yang berkait dengan penafsiran Alkitab, teologi agama-agama dan teologi sosial. Dalam konteks Gereja-gereja di Indonesia, yang tidak boleh dilupakan bahwa hal ini juga menyangkut warisan teologi serta sejarah di masa lampau relasi Gereja dengan agama-agama lain.
Tidak bisa pungkiri bahwa PBA masih menyisakan beberapa persoalan seperti misalnya pendidikan agama bagi anak-anak dan bagaimana praktek agamawi di rumah. Namun itu semua menjadi tantangan komunitas agamawi untuk mendampingi dan menuntun keluarga beda agama dalam menghadapi realita beda agama dalam hidup perkawinan mereka. Persoalan itu akan menjadi masalah yang tak terseleaikan jika komunitas agamawi lebih melihat komunitas lain sebagai rival daripada sebagai komunitas manusia yang memiliki perbedaan kisah dalam menghadapi realita manusia. Komunitas agamawi kini berhutang pada generasi masa depan. PBA adalah realita manusia yang tidak bisa dibendung, akan terus bertambah jumlah pasangan beda agama dan keluarga beda agama, serta anak-anak yang lahir dari pasangan beda agama. Akankah komunitas agamawi terus menerus mewariskan ketertutupan kepada generasi masa depan? Jika setiap tradisi agamawi secara kreatif menemukan jalan untuk menghadapi fenomena ini maka mereka akan mampu menangani masa depannya. Namun tantangan yang masih dihadapi kini adalah mentalitas benteng yang masih hidup dalam semua agama. Gereja-gereja di Indonesia harus menjadi mitra dialog dan kerjasama untuk situasi masyarakat Indonesia yang lebih baik di masa depan, untuk demokrasi, dan martabat manusia. Tidak semua kelompok Islam menolak PBA, tetapi tidak semua gereja menerima PBA. Oleh karena itu, dialog menjadi sangat penting bagi keduanya. Terlebih lagi, PBA selanjutnya dapat dilihat sebagai sarana dialog hidup yang konkret. Saya meyakini bahwa pasangan beda agama dan keluarga beda agama justru menjadi agen dialog yang sesungguhnya, sebab mereka telah mempraktekannya pada praktek kontret hidup sehari-hari, hidup bersama dengan orang yang berbeda.
Dari penelusuran perspektif Biblis, kita telah menyimpulkan bahwa PBA adalah perkawinan Kristen yang sah. Jika PBA adalah perkawinan Kristen yang sah, lalu bagaimana kita secara teologis dapat memahami PBA? Jika perkawinan Kristen meliputi makna sacramental, nilai penebusan dan nilai keadilan, apakah ketiga hal tersebut bisa diterapkan pada PBA?
Sakramental Perkawinan Beda Agama
Paulus dalam surat Korintus menolong kita melihat lebih jelas fenomena PBA. PBA adalah realita dalam masyarakat plural. Perkawinan adalah anugerah yang telah diberikan Tuhan kepada seluruh umat manusia untuk kesejahteraan seluruh keluarga umat manusia. Perkawinan Kristen adalah hubungan sakramental. Tuhan sangat terlibat dalam kemitraan intim pasangan. Keterlibatan Tuhan dalam perkawinan perjanjian terjadi ketika pasangan setuju dan berkomitmen untuk menciptakan kehidupan kemitraan yang setara dan intim dalam cinta yang setia dan kokoh. Dari sinilah kita membangun pemahaman teologis tentang PBA. Nilai perkawinan sakramental terletak pada keyakinan bahwa Tuhan terlibat erat dalam hubungan yang intim dari pasangan, sehingga Tuhan juga terlibat dalam kemitraan yang intim dan berkomitmen dari pasangan beda agama. Nilai sakramental perkawinan sama sekali tidak bergantung pada agama yang sama dari satu pasangan, tapi pada kemitraan yang setara dan penuh kasih, cinta saling berkorban yang harus dijalani seumur hidup dalam penyerahan diri total pasangan sebagaimana pemberian diri Allah di dalam Kristus. Di sana, kasih karunia Kristus hadir. Rasul Paulus mengajarkan bahwa PBA adalah kenyataan di dalam jemaat yang harus dijaga dengan baik secara bertanggung jawab. Paulus melarang kemungkinan pihak Kristen dari perkawinan tersebut memulai perceraian terutama karena pasangannya adalah orang yang tidak percaya. PBA adalah perkawinan yang berkomitmen, maka PBA adalah perkawinan Kristen yang sah dan tetap memiliki makna sakramental. Apakah pihak non-Kristen bisa berkomitmen? Mengapa tidak? Saya tidak setuju dengan Calvin bahwa pihak non-Kristen akan membahayakan iman. Pandangan ini terlalu berprasangka. Untuk berkomitmen tidak ditentukan oleh identitas agama.
Nilai Penebusan Perkawinan Beda Agama
Umat Israel di era Ezra menafsirkan Kitab Ulangan sedemikian rupa sehingga pertemuan dengan 'yang lain' berakhir dengan tragis dan sedih. Namun begitulah cara orang Israel melindungi dan memelihara identitas mereka. Akankah orang Kristen Indonesia mengikuti cara yang sama dalam membangun identitas mereka dengan mengasingkan orang lain? Ini sungguh sebuah ketidakadilan, apakah mengusir orang asing atau dengan identitas berbeda adalah cara yang tepat untuk menaati Tuhan. Daripada menekankan 'pemisahan' dari mereka yang tampak asing, mengapa tidak memilih toleransi dan belas kasihan sehingga 'yang lain' tidak merasa diabaikan begitu saja? Menurut saya, PBA merupakan wujud nyata hidup bersama dalam kebhinekaan. Jika 'yang lain' adalah mitra dalam dialog, maka 'yang lain' juga merupakan mitra dalam pembelajaran. Pasangan Kristen juga dapat belajar dari pasangannya tentang spiritualitas, dan sebaliknya. Mereka perlu belajar dari satu sama lain dan pada saat yang sama, mereka juga perlu saling mengajar. Sebuah studi bersama WCC dan Dewan Kepausan untuk Dialog Antaragama tentang PBA mengakui bahwa dalam bidang hubungan antaragama, sering kali mengacu pada 'dialog kehidupan'. Dengan itu berarti semua pertemuan sehari-hari antara orang-orang dari agama yang berbeda, di lingkungan dan tempat kerja, di sekolah dan dalam kegiatan rekreasi, dihayati secara positif sehingga kondusif untuk pemahaman, keharmonisan dan kedamaian.Salah satu bentuk perjumpaan itu adalah PBA yang mendekatkan hubungan seorang pria dan seorang wanita dari agama yang berbeda (WCC, 1986:vii). 'Komitmen dan cinta setia' adalah suatu keharusan dalam PBA agar perbedaan agama benar-benar dihargai. PBA melakukan spirit rekonsiliasi dimana pasangan beda agama menjadi agen pemulih. Inilah nilai penebusan dari PBA.
Nilai Keadilan Perkawinan Beda Agama
Saling pengertian dan saling menerima dalam hubungan adalah aspek penting dari masyarakat majemuk yang damai. Hanya jika orang Kristen hidup dengan damai dengan orang yang berbeda identitas, maka keragaman adalah sebuah berkat. Frasa 'terang dan gelap' di 2 Korintus 6:14 umumnya digunakan dalam istilah keadilan dan ketidakadilan. Frasa ini dijadikan rujukan utama oleh banyak umat Kristiani Indonesia untuk menentang PBA dengan mengatakan bahwa memasangkan Kristen dengan non-Kristen sama sekali tidak dapat didamaikan. Kita tidak bisa lagi menyatakan bahwa 'terang' selalu mengacu pada orang Kristen dengan perilaku moral yang baik dan bahwa sisi lain, 'kegelapan', selalu mengacu pada non-Kristen dengan perilaku tidak bermoral. Frasa 'terang dan gelap' digunakan oleh Paulus untuk menggambarkan kualitas moral yang berbeda bukan pada agama yang berbeda. PBA adalah perkawinan Kristen karena merupakan hubungan perjanjian antara dua orang yang sederajat. Kesetaraan itu mereka tampilkan dalam niatan untuk mempertahankan persatuan intim mereka dengan menghindari ketidakadilan satu sama lain. Baik pasangan Kristen dan non-Kristen dipanggil untuk melakukan keadilan Allah dengan memiliki perilaku moral yang baik dalam persatuan mereka. Saling memahami dan saling menerima dalam hubungan merupakan aspek penting dari perkawinan Kristen yang damai dan juga PBA. Ketika pasangan beda agama menghidupkan spirit saling menghormati sebagai pasangan yang setara, membangun hubungan cinta timbal balik yang dilandasi gotong royong dan bukan atas persaingan, maka mereka telah memenuhi kewajiban perkakwinan Kristen. Dalam semangat dialog kehidupan, PBA mewujudkan kemitraan timbal balik. Di sanalah nilai keadilan dari PBA mengejawantah.
Perkawinan yang ideal tidak ditentukan oleh kesamaan identitas agama, tetapi pada perwujudan karakter perkawinan yang menjadi spirit bagi dua individu yang bersatu dalam perkawinan. PBA merupakan kenyataan yang tak terhindarkan, sehingga setiap gereja harus siap membantu anggotanya yang ingin menikah dengan orang yang berbeda keyakinan. Gereja harus mengembangkan teologi perkawinan yang memberikan landasan kuat bahwa perkawinan adalah anugerah kehidupan, berkat bagi umat manusia. Dengan demikian maka perkawinan harus menjunjung tinggi martabat manusia dan memuliakan kehidupan. Atas dasar ini, keluarga dapat menjalani kehidupan yang lebih manusiawi dan bermartabat tanpa diskriminasi dan ketidakadilan dalam hubungan perkawinan di mana martabat setiap anggota keluarga dijamin. Dalam konteks Indonesia, PBA merupakan wujud dari dialog yang paling mendalam dan konkrit, karena dalam PBA, penghargaan dan penghormatan terhadap perbedaan terwujud sepenuhnya dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya sebagai wacana saja. PBA menjadi sarana untuk mempromosikan perdamaian dan memuliakan umat manusia dalam masyarakat majemuk.
Dari uraian di atas ada dua point teologis:
Perkawinan Kristen adalah hubungan sakramental. Tuhan sangat terlibat dalam kemitraan intim pasangan. Keterlibatan Tuhan dalam perkawinan perjanjian terjadi ketika pasangan setuju dan berkomitmen untuk menciptakan kehidupan kemitraan yang setara dan intim dalam cinta yang setia dan kokoh. Kehadiran Tuhan dan cinta-Nya dihargai dan diwujudkan oleh kebersatuan dan cinta pasangan. Dalam perkawinan Kristen, sepasang suami istri, pria dan wanita, mengekspresikan dan mempersembahkan rahmat yang tak tercipta tatkala pasangan adalah 'anugerah' sejati satu sama lain.
Cinta timbal balik dalam perkawinan Kristen ditandai dengan kasih pengorbanan Kristus. Sebagaimana Kristus memberikan kasih pengorbanan kepada Gereja, mempelai-Nya, demikian pula kasih pengorbanan harus dimanifestasikan dalam perkawinan (lihat. Efesus 5: 22-33). Ini berarti bahwa perkawinan Kristen adalah tanda kasih karunia dan sarana kasih karunia. Perkawinan Kristen dicirikan oleh dua prinsip utama yaitu komitmen (tak terpisahkan) dan kemitraan setia (monogami).
Pemahaman penerimaan PBA didasarkan pada 1 Korintus 7: 12-14. Cukup jelas bahwa Paulus tidak berbicara tentang setuju atau tidak setuju PBA, tetapi Paulus lebih tertarik untuk melihat PBA sebagai sebuah kenyataan di dalam jemaat yang harus dijaga dengan baik secara bertanggung jawab. Demikian pula, kita menemukan dalam perikop ini bahwa tidak ada ketegangan atau masalah identitas berkenaan dengan identitas budaya seperti non-Yahudi dan Yahudi, Yunani dan Romawi, atau identitas agama seperti Kristen dan non-Kristen, dll. Artinya PBA adalah kenyataan dalam masyarakat majemuk, hal itu tidak bisa disangkal. PBA adalah perkawinan yang berkomitmen oleh karena itu harus dijaga. Paulus menegaskan, "Tetapi Allah telah memanggil kita untuk hidup dalam damai" (1 Kor. 7:15).
Kita sadari bahwa tidak mungkin menyajikan pemikiran teologis yang siap saji yang relevan untuk semua. Apa yang disajikan ini adalah sebuah pemikiran awal. Hal ini mendorong upaya-upaya baru untuk merumuskan sebuah teologi perkawinan dan teologi keluarga yang kontekstual Indonesia. Perkawinan adalah sebuah hadiah untuk umat manusia. Namun seiring dengan perkembangan perubahan sosial dalam peradaban manusia, perkawinan rawan menjadi ruang perendahan kemanusiaan, perusakan kepribadian, pengabaian atas kebebasan manusia yang seharusnya dijunjung tinggi. Teologi perkawinan yang menjunjung tinggi martabat manusia adalah pesan Alkitab yang sangat penting. Teologi perkawinan seperti itu akan mendorong pria dan wanita yang bersatu dalam perkawinan menyadari sepenuhnya bahwa ada tanggung jawab iman terhadap pasangan, anak, dan keluarga, dan untuk menjamin bahwa martabat kemanusiaan mereka dihormati sepenuhnya. Mengikuti pemikiran Groenen, tidak ada perkawinan Kristen dalam kriteria eksklusif perkawinan, karena perkawinan adalah realitas manusiawi. Yang ada adalah orang Kristen yang menghayati Kekristenan dalam perkawinan mereka, orang Kristen yang menampilkan diri mereka bersama dengan Kristus dalam perkawinan mereka.
Keluarga juga mengalami perubahan seiring perubahan peradaban manusia. Keluarga menghadapi banyak perjuangan seperti homoseksualitas, keluarga single parent, pasangan beda agama, perceraian, dsb. Masyarakat umumnya menilai, mengucilkan, atau mengabaikan hal-hal itu. Keluarga Kristiani, melalui konstruksi teologis yang sehat, hendaknya memiliki sikap positif-konstruktif terhadap persoalan tersebut. Dalam konteks Indonesia, diskriminasi masih dialami oleh mereka yang dianggap 'berbeda' dengan manusia 'normal' lainnya. Dalam perubahan ini dibutuhkan sebuah teologi keluarga yang membebaskan, merangkul dan memulihkan. Sebuah teologi keluarga yang mengekspresikan keramahtamahan Allah.
Penerimaan PBA pun masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri dalam hal bagaimana ibadah pemberkatan PBA dilayankan. Wilayah ini menjadi tantangan bagi mereka yang memberi perhatian pada persoalan Liturgi. Penerimaan PBA juga memberi tugas gereja untuk merumuskan sebuah pedoman pastoral untuk mendampingi pasangan beda agama dan keluarga beda agama. Beberapa gereja yang telah menerima PBA masih belum memiliki perangkat ini.
Cepogo, 2015 (T)