Senin, 12 Februari 2024

Gereja-gereja di Indonesia dan Perkawinan Beda Agama (PBA), Serial Sudut Pandang

Gereja-gereja di Indonesia dan Perkawinan Beda Agama (PBA), Serial Sudut Pandang

Berbicara tentang PBA di Indonesia sudah berang tentu kita akan bersinggungan dengan UU No.1/1974 dan beberapa beberapa hukum sipil yang menjadi landasan hukum bagi perkawinan di Indonesia. Namun demikian, UU Perkawinan No.1 / 1974 sendiri merupakan produk problematik. Dari sejarah kelahirannya, UU ini telah menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat yang bersinggungan dengan isu sensitif dalam hubungan antaragama di Indonesia. UU Perkawinan 1974 memiliki sejarah yang kontroversial karena pembentukan undang-undang ini tidak lepas dari ketegangan politik. Persoalan perkawinan dalam penyusunan konsep UU ini bergeser ke persoalan politik identitas. Ketika undang-undang ini ditetapkan, maka kompromi politiklah yang terjadi dalam upaya mencari jalan untuk menghadapi realitas perkawinan dalam konteks Indonesia yang majemuk. Namun, undang-undang ini belum menyelesaikan realitas perkawinan dalam konteks kemajemukan agama. Sebelum berlakunya UU No.1 / 1974, pasangan beda agama bisa dengan mudah melegalkan perkawinannya. Setelah UU 1/1974 diberlakukan, pasangan beda agama harus menelan kepahitan karena banyaknya kesulitan yang harus mereka hadapi. Padahal, undang-undang ini tidak secara tegas melarang dan tidak juga mengatur PBA. Oleh karena itu, implementasi undang-undang ini dimaknai secara berbeda oleh masing-masing otoritas daerah. Larangan PBA berasal dari penafsiran terhadap UU 1/1974. Larangan PBA bersumber dari kalimat yang sangat menentukan di Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini yakni penafsiran literal atas kalimat dalam Pasal 2 (1) bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”. Ayat ini ditafsirkan sebagai dasar formal pelarangan PBA. Oleh karena itu, sebagian besar Kantor Catatan Sipil di Indonesia menerapkan pemahaman umum bahwa PBA tidak diperbolehkan. Sekali lagi, faktanya UU No.1/1974 sama sekali tidak melarang dan juga tidak mengatur PBA. UU.No.1/1974 sebagai satu-satunya hukum sipil yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia sudah waktunya direvisi. Namun upaya ini tidak mudah, atau bisa dibilang hampir tidak mungkin. UU ini sudah dianggap sebagai kompromi politik yang bernuansa ketegangan antaragama. Sebagian kalangan menganggap UU ini telah menjadi kesepakatan yang tidak perlu lagi diutik-utik. Saya berpendapat bahwa UU ini betapapun dianggap sebagai kesepakatan namun faktanya UU ini lebih memperhatikan satu kelompok agama tertentu sebab yang dikomodir dalam UU ini hanyalah pemberlakuan ketentuan satu agama tertentu saja (dalam hal ini Islam). Saya sepenuhnya memahami bahwa produk hukum adalah juga produk politik. Namun sebuah keprihatinan jika produk hukum tidak berdiri pada kepentingan bersama, tidak mengabdi pada kemajemukan agama di Indonesia. Upaya revisi UU 1/1974 muncul pada lahirnya UU 16/2019, namun tidak mengubah banyak hal. UU 16/2019 hanya mengubah ketentuan batas minimal usia perkawinan (19 tahun).
Kesadaran besar dari sebagian kalangan masyarakat akan pentingnya terobosan hukum untuk memberi tempat bagi PBA, semakin menguat. Meskipun hasilnya tetap belum melegakan namun setidaknya kesadaran akan realita PBA semakin menguat. Masuknya kasus PBA melalui gugatan terhadap pasal 2 ayat 1 di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 menjadi petunjuk bahwa ada upaya yang gigih untuk mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah PBA di masyarakat. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan amandemen Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No.1 / 1974 itu. Dari proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, nampak bahwa sikap terhadap PBA masih pro dan kontra di antara agama-agama di Indoneisa. Organisasi Muslim (MUI, NU) dan PHDI Hindu menentang seluruh petisi termasuk PBA, sementara PGI, KWI, dan Matakin tampak terbuka untuk PBA. Sementara itu sikap WALUBI cenderung tunduk pada ketentuan pemerintah. Perbedaan pandangan dan sikap agama-agama terhadap PBA itu sendiri bukanlah sesuatu yang sangat buruk. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa agama melegitimasi suatu perkawinan, namun putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Konsitusi dalam batas tertentu didasarkan pada tafsir dan pandangan tertentu, dalam hal ini berdasarkan pada agama mayoritas. Bagaimana dengan pemeluk agama lain yang memiliki tafsir atau kepercayaan yang berbeda? Sayangnya, putusan akhir MK telah dijadikan landasan hukum yang mengikat semua.
Hadirnya UU Administrasi Kependudukan No. 23/2006 merupakan peluang sekaligus tantangan. UU ini memberikan harapan baru bagi mereka yang akan mendaftarkan PBA di Kantor Catatan Sipil. Pasal 35 UU 23/2006 menegaskan bahwa Kantor Catatan Sipil mencatat perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan. Pada bagian penjelasan pasal 35 dinyatakan bahwa yang dimaksud perkawinan yang disahkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berebeda agama. Prinsipnya, UU ini memberikan jalan keluar bagi pasangan beda agama untuk memenuhi kerinduannya, meski tanpa prosedur agama masing-masing, yaitu melalui penetapan Pengadilan. UU ini memberi peluang khususnya bagi mereka yang akan mencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil (bagi umat non Muslim), dan sudah pasti tidak bagi yang hendak mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (untuk umat Muslim). Cholil berpendapat UU ini tetap tidak memberikan jaminan kebebasan bagi umat Muslim (Cholil, 2013:134). Menurut hemat saya, UU ini memang memberikan peluang besar pada jaminan legalitas PBA di Indonesia, bahkan tanpa proses Gerejawi. Namun pertanyaannya, apakah perkawinan tanpa proses pemberkatan perkawinan akan memenuhi rasa kebahagiaan religius bagi pihak Kristen? Pada akhirnya, peluang ini tetap terkembali pada sikap Gereja terhadap PBA, apakah Gereja akan menerima PBA atau menolak? Hal inilah yang menjadi tantangan bagi gereja-gereja di Indonesia untuk mengkaji dan merumuskannya secara teologis guna menemukan cara yang relevan terhadap PBA di tengah konteks masyarakat majemuk.
UU Perkawinan No. 1/1974 menegaskan bahwa perkawinan adalah sah jika telah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan para pihak yang bersangkutan. Artinya Gereja di Indonesia sebagai lembaga keagamaan ditempatkan pada posisi yang menentukan keabsahan perkawinan. Ini bukanlah pilihan Gereja, tapi suka tidak suka, Gereja terbawa oleh sikap tertentu yang menganggap bahwa keabsahan nikah ada dalam agamanya masing-masing. Masalah lain muncul karena setiap gereja memiliki tradisi pengajaran yang berbeda tentang hal ini. Investigasi menunjukkan bahwa ada pro dan kontra di setiap argumen. Gereja-gereja di Indonesia memiliki pandangan berbeda tentang PBA. Meski PGI dan KWI terbuka terhadap PBA, namun keduanya tidak memiliki landasan teologis yang sama. Keduanya memiliki pemahaman yang berbeda tentang perkawinan. KWI memandang perkawinan sebagai sakramen, sementara gereja-gereja Protestan di Indonesia umumnya menganggap perkawinan berada pada area sipil. Namun dalam praktiknya, terdapat pro dan kontra terkait PBA di antara gereja-gereja Protestan di Indonesia. Karena perkawinan beda agama menjadi isu hangat dalam hubungan agama di Indonesia, terkait dengan isu Kristenisasi dan Islamisasi, maka diperlukan dialog yang lebih mendalam untuk menemukan sikap bersama dalam merespon PBA dalam konteks pluralisme agama di Indonesia.
Pada tahun 2015 PGI menerbitkan hasil penelitian yang dilaksanakan pada tahun 2013. Penelitian dilakukan dalam rangka melihat perubahan siginfikan gereja-gereja anggota PGI (88 Sinode anggota) setelah 15 tahun era reformasi. Salah satu poin penelitiannya adalah tentang hubungan dan kerjasama dengan agama dan kepercayaan lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana teologis dialog antaragama dan pluralisme sudah sangat kuat di antara gereja-gereja di Indonesia. Laporan dari peneliti tentang penerimaan agama dan kepercayaan lain sangat positif. Artinya, agama dan kepercayaan lain tidak lagi dipandang sebagai musuh, pesaing atau bahkan ancaman, tetapi dipandang sebagai mitra dalam menghadapi masalah kemasyarakatan. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal wacana lintas agama, kerja sama lintas agama, dan dialog antaragama, dilakukan oleh gereja local sebesar 91%, dilakukan oleh Klasis sebesar 64%, dan 86% dilakukan oleh Sinode. Dalam hal PBA, dilaporkan 75% Sinode anggota PGI menerima PBA, namun ditambahkan hanya untuk perkawinan dengan anggota Gereja Katoik, dan bukan dengan agama non-Kristen (Islam, Budha, dsb). Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa dalam hal wacana lintas iman dan kerja sama lintas iman gereja-gereja di Indonesia dapat dilihat sikap yang terbuka, namun dalam bentuk paling konkret hidup bersama dalam keragaman agama yaitu PBA, masih ada keraguan. Hal ini menunjukkan adanya gap antara wacana teologis di satu sisi dan sikap konkret gereja-gereja Indonesia dalam konteks plural di sisi lain. Dalam praktiknya, gereja tidak dapat menerima gagasan bahwa saudara mereka yang beragama lain dapat menerima berkat atas pernikahannya, meskipun gereja mengklaim sangat terbuka dalam wacana teologis tentang dialog antaragama. Oleh karena itu, keberatan memberkati PBA terkait erat dengan pertanyaan dapat tidaknya restu diberikan kepada mereka yang berbeda agama. Juga dipahami oleh gereja-gereja Protestan di Indonesia bahwa gereja tidak mengesahkan pernikahan. Ini adalah bagian dari warisan tradisi tentang pemahaman perkawinan. 
CEPOGO, 2015 (T)

Sudut Pandang Ucapan Bahagia

Sudut Pandang Ucapan Bahagia PENGANTAR Memang, kita harus melihat dengan sudut pandang berbeda pada Alkitab, dengan fenomena tafsir lama, te...