Perkawinan Beda Agama (PBA) Dalam Tradisi Gereja, Serial Sudut Pandang
Penelusuran tentang sikap gereja terhadap PBA mengharuskan kita melihat perkembangan pengajaran gereja tentang perkawinan. Berabad-abad lamanya kedudukan perkawinan dalam tatanan hidup Gereja telah menjadi pergumuluan teologis. Sejarah Gereja menunjukkan bahwa ada perbedaan pandangan dalam memahami perkawinan, namun ada pula titik temu diantara perbedaan yang ada. John Witte menolong kita mendapatkan gambaran pergumulan teologis ini (Witte, 1997).
Tradisi Katolik Roma
Pada periode yang sangat awal, perkawinan dilihat sebagai urusan keluarga, bahkan para pejabat Gereja tidak memiliki peran apapun hanya sebagai tamu saja. Perkawinan diberkati oleh pejabat gereja namun berkat itu sendiri bukan sesuatu yang esensial dalam perkawinan, dan tentu saja tidak ada seremoni gerejawi untuk perkawinan. Upacara perkawinan pun terselenggara di luar gereja. Namun di abad 11 kondisi seperti itu mulai berubah. Paus Evaristus dan Calixtus mulai meminta semua perkawinan diberkati oleh pastor. Lambat laun menjadi tradisi bahwa upacara perkawinan harus mendapat berkat dari pastor sehingga upacara perkawinan berlangsung di dalam gedung gereja. Di abad 12 upacara perkawinan seluruhnya telah dilayankan oleh pejabat gerejawi sehingga perkawinan menjadi ritus gerejawi. Namun demikian, sampai akhir abad 11 belum ada teologi sitematis perkawinan resmi, meskipun telah ada tulisan-tulisan tentang perkawinan misalnya tulisan Chrisostomus dan Augustinus. Chrysostomus memandang bahwa perkawinan diciptakan oleh Allah (natural perspective), bahwa kesatuan suami dan isteri dikuduskan di dalam dan oleh Kristus (spiritual perspective), bahwa perkawinan adalah sebuah kesepakatan hidup bersama sebagai persekutuan hidup (contractual perspective), dan bahwa perkawinan adalah dasar pembentukan keluarga dan negara, cinta kasih suami – isteri koheren dengan harmoni masyarakat (social perspective) (Witte, 1997:20-21). Augustinus juga menguraikan perkawinan dalam beberapa perspektif. Dalam perspektif spiritual Augustinus menegaskan bahwa ikatan perkawinan adalah ikatan sakramental, ikatan yang tak terpisahkan, sebab ikatan perkawinan menjadi simbol ikatan kekal Kristus dan gerejaNya. Dalam hal ini, Augustinus tidak menyebut adanya ‘sakramen perkawinan’, namun perkawinan sakramental. Perkawinan yang bermakna sakramental tersebut berwatak ikatan kekal, tidak terpisahkan, pun tidak dimungkinkan menikah kembali.
Pada periode Paus Gregorius VII dan penerusnya ketika gereja Katolik Roma menjadi kekuatan politik serta dipandang sebagai era modern yang ditandai dengan pembangunan beberapa universitas dengan ilmu teologi sebagai inti. Pada abad 12 doktrin gereja tentang perkawinan mulai disistematisir, demikian pula dengan hukum kanonik perkawinan. Di 1140, Francis Gratian menerbitkan koleksi hukum kanonik perkawinan “Decretum”. Di sinilah pemahaman teologis baru tentang perkawinan menggunakan terma ‘sakramen’. Sama seperti enam sakramen yang lain, perkawinan dihayati sebagai tanda yang nampak dari kesatuan Kristus dan gerejaNya yang tidak nampak. Dengan pemahaman sebagai sakramen maka perkawinan menjadi yurisdiksi gerejawi.
Namun demikian perdebatan tentang perkawinan sebagai sakramen muncul di era ini. Pertanyaan besar muncul, bagaimana perkawinan bisa menjadi sakramen yang menyatakan hadirnya anugerah? Decretum menegaskan bahwa anugerah itu dinyatakan melalui hubungan seksual (sexual intercourse) suami – isteri sebab janji perkawinan terpenuhi melalui hubungan seksual pasangan yang menikah. Pandangan Gratian ditentang oleh Petrus Lombardus, dengan mengajukan pertanyaan sederhana, bagaimana dengan Yusuf dan Maria di dalam Alkitab, yang hamil tanpa hubungan seksual? Lombardus mengakui perkawinan adalah sebuah ikatan kudus, karena menadi kesatuan Kristus dan gerejaNya, namun tidak mengakuinya sebagai sakramen. Perdebatan berlanjut, namun hingga akhir abad 13, idea perkawinan sebagai sakramen pada umumnya diterima, dengan pemahaman bahwa anugerah itu mewujud saat kedua pribadi itu saling menyatakan janji perkawinan di dalam Kristus. Perkawinan adalah sebuah sakramen, sebuah saluran anugerah Allah, tatkala perkawinan berlangsung sebagai seharusnya dengan mewujudkan kekudusan pasangan, anak-anak, dan kekudusan gereja. Sudah bisa ditangkap di sini bahwa PBA ditolak. Selanjutnya Thomas Aquinas dalam Summa Theologiae memasukan perkawinan dalam daftar tujuh Sakramen Gereja Katolik Roma. Konsili Trente (1545-1563) meneguhkan perkawinan sebagai sakramen, dan dokumen ini menjadi dasar teologis dan prosedur hukum kanonik dalam tradisi Gereja Katolik Roma hingga hukum kanonik ini direvisi di tahun 1917 dan 1983.
Konsili Vatican II tetap menegaskan perkawinan sebagai sakramen dan berada dalam yurisdiksi gerejawi. Di Gaudium et Spes paragraph 48, dirumuskan demikian:
Persekutuan hidup dan kasih suami-isteri yang mesra, yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat di tarik kembali. Demikianlah karena tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri, timbullah suatu lembaga yang mendapat keteguhannya, juga bagi masyarakat, berdasarkan ketetapan ilahi. Ikatan suci demi kesejahteraan suami-isteri dan anak maupun masyarakat itu, tidak tergantung dari manusiawi semata-mata. Allah sendirilah Pencipta perkawinan, yang mencakup berbagai nilai dan tujuan.
Tekanan penting pada pengajaran ini adalah persekutuan hidup yang mesra/intim – intimate partnership. ‘Dibangun oleh janji pernikahan’, dokumen ini menggunakan istilah perjanjian (covenant), sebuah terma yang juga dipakai oleh Calvin. Pemahaman istilah ‘perjanjian’ bersanding dengan terma ‘sakramen’ menjadikan pemahaman perkawinan yang komprehensif. Pemilihan terma ‘perjanjian’ daripada kontrak merupakan perdebatan yang pada akhirnya bapa-bapa konsili memilih kata ‘perjanjian’ daripada ‘kontrak’, meskipun dalam kanon kata ‘kontrak’ sering dipakai (lih. A. Tjatur Raharso, 2014).
Perihal PBA, hukum kanonik 1125 menyatakan bahwa perkawinan seperti ini diperbolehkan sebagai perkawinan dengan dispensasi. Uskup dapat memberikan dispensasi kepada umat yang akan menikah dengan seorang non-Katolik, dengan syarat: (1) Pihak Katolik berjanji bahwa dia akan bersiap diri untuk menghindari semua bahaya yang dapat membahayakan iman serta berjanji hendak mendidik dan membaptiskan anak-anak mereka secara Katolik. (2) Pihak non-Katolik memahami dan menerima janji pihak Katolik tersebut. (3) Kedua pihak memahami dan menerima tujuan dan esensi perkawinan menurut doktrin Katolik yaitu monogami dan tak terpisahkan.
Tradisi Luther
Gerakan reformasi gereja diwarnai spirit anti Katolisisme. Hal ini dilakukan oleh Martin Luther dengan membakar buku hukum kanonik dan buku konfesi. Menurut Witte, ada dua hal penting untuk diperhatikan (Witte, 1997:43-44): (1) para reformator mengganti model sakramen perkawinan dengan model baru dengan dimensi yang berbeda. (2) Meskipun mereka anti Katolisisme dan anti kanon namun mereka tetap dipengaruhi oleh hukum kanonik yang sudah berlaku efektif di Eropa. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemahaman mereka tentang perkawinan menjadi berseberangan dengan apa yang sudah berlaku. Hal ini nampak jelas sebagai berikut;
Berdasarkan teori dua kerajaan (earthly and heavenly kingdom), Luther memunculkan model sosial perkawinan. Luther berpendapat bahwa pertanggungjawaban hukum atas perkawinan ada di tangan negara dan komunitas lokal. Bagi Luther, perkawinan adalah bagian dari kerajaan duniawi (earthly kingdom), urusan duniawi (a worldy matter), urusan otoritas sipil. Dalam bahasa Luther, “subject to secular government, a secular and outward thing”. Menempatkan perkawinan pada yurisdiksi gereja dianggap sebagai mengambil alih otoritas sipil.
Dengan menempatkan perkawinan sebagai wilayah hukum sipil maka menurut Luther perkawinan bukan sakramen sebab tidak berisi janji anugerah keselamatan. Perkawinan tidak akan bisa disejajarkan dengan baptis dan ekaristi. Luther memandang perkawinan sebagai ikatan kudus yang ditetapkan oleh Allah dalam tata ciptaan, namun bukan sakramen.
Oleh karena penegasan tentang model sosial perkawinan maka Luther mengkritisi halangan perkawinan yang diatur oleh hukum kanonik yaitu perihal PBA, tentang kriminal, perceraian dan pernikahan kembali. Terkait PBA, Luther menegaskan bahwa perkawinan adalah berkat bagi semua orang, Kristen maupun non Kristen. Luther menolak halangan perkawinan oleh karena pasangan tidak dibaptis. Jadi PBA diperbolehkan. Perihal kriminal, Luther menegaskan bahwa kriminal harus dihakimi dengan hukuman tetapi bukan dengan larangan untuk menikah. Perihal perceraian, para reformator mencabut hal itu sebagai penghalang untuk menikah kembali. Bahkan para reformator menegaskan bahwa perceraian harusnya diperbolehkan sebab Alkitab juga memperbolehkannya. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa perkawinan yang tak terpisahkan sudah seharusnya dilindungi oleh gereja, namun keberadaan manusia dengan segala kelemahannya acapkali tidak bisa memenuhi hukum moral.
Tradisi Calvin
Menurut Witte, Calvin lebih banyak membangun hukum perkawinan daripada teologi perkawinan (Witte, 1997:75). Pemikiran Luther tentang pekawinan berpengaruh pada Calvin. Seperti halnya Luther, pemikiran Calvin tentang perkawinan didasarkan pada pemikiran dua aspek pemerintahan; spiritual (spiritual kingdom) dan politis (temporal kingdom). Perkawinan ditempatkanya sebagai bagian dari wilayah temporal kingdom, oleh karenanya perkawinan bukan sakramen. Perkawinan dipahami sebagai sebagai ketentuan kudus dari Allah, namun perkawinan bukan sakramen dan oleh karenanya berada diluar jurisdiksi gerejawi. Perkawinan adalah urusan jurisdiksi sipil. Hal ini ditegaskan Calvin dalam Ecclesiastical Ordinances 1541, bahwa pendeta/pelayan tidak memiliki otoritas sipil, dan oleh karenanya kasus-kasus persoalan perkawinan bukan persoalan spiritual namun ada di ranah sipil dan pemerintahan. Ada dua system moralitas perkawinan yaitu gereja yang bertanggungjawab atas pengajaran norma spiritual bagi kehidupan perkawinan dan keluarga, sedangkan negara bertanggungjawab pada penegakan norma sipil.
Selanjutnya Calvin mengembangkan pemikirannya tentang teologi perkawinan yang didasarkan pada teori dua kerajaan, dengan didasarkan pada doktrin perjanjian (covenant). Sedemikian Allah memanggil umat untuk memiliki kesetiaan pada perjanjian keselamatan dengan Allah, demikianlah Calvin menegaskan bahwa Allah memanggil suami dan isteri masuk dalam hubungan perjanjian satu dengan yang lain dengan penuh kesetiaan. Semua pihak yang terlibat dalam perkawinan; pasangan, orang tua, sakis, pendeta, dan pemerintah, adalah agen Allah yang menjadikan perkawinan itu sah (legitimate). Mengesampingkan setiap bagian itu berarti mengesampingkan Allah dari perkawinan perjanjian (covenant marriage). Dengan perkawinan perjanjian, Calvin merumuskan tiga tujuan perkawinan: (1) saling mengasihi dan saling support antara suami dan isteri, (2) prokreasi dan pengasuhan anak-anak, (3) saling proteksi antara suami dan isteri dari dosa seksual.
Berangkat dari tiga tujuan perkawinan tersebut Calvin menolak PBA. Calvin mengatakan bahwa kesatuan seperti itu akan membahayakan sebab pihak non-Kristen tidak dapat memahami makna kasih sejati yang terpancar dalam Kristus, mereka tidak memahami bagaimana mengasuh anak di dalam Tuhan. Witte memeriksa sikap Calvin ini dan menyimpulkan bahwa Calvin masih bisa toleran terhadap perbedaan denominasi (Protestan) namun menolak perkawinan dengan Katolik, Yahudi, dan Islam. Dalam tafirannya terhadap 1 Korintus 7 : 12-16, Calvin mengatakan bahwa mereka yang berniat menikah dengan non-Kristen harus sekuat tenaga dihalangi, meskipun memang tidak ada cara untuk mencegah perkawinan semacam itu terjadi. Dan mereka yang sudah menjalani PBA harus berupaya untuk tetap bersama kecuali pihak non-Kristen menghendaki cerai. (Witte dan Kingdon, 2005:354-365).
Dari pemeriksaan seputar perkawinan dalam tradisi Gereja, maka kita menemukan ada isu-isu utama yaitu persoalan sakramentalitas perkawinan, isu jurisdiksi perkawinan, relasi gereja dan negara, serta isu PBA. Kita dapat melihat bahwa pemikiran-pemikiran di masa lalu masih nampak eksis dalam sikap gereja di Indonesia kini terhadap PBA
Cepogo, 2015 (T)