PENGANTAR
Banyak gereja sangat fasih mengutip Maleakhi 3:10 (TB) "Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumah-Ku dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan".
untuk mendorong ketaatan persepuluhan (aspek ritual/finansial), namun sering kali skip atau menghindari ayat 5, Maleakhi 3:5 (TB) "Aku akan mendekati kamu untuk menghakimi dan akan segera menjadi saksi terhadap tukang-tukang sihir, orang-orang berzinah dan orang-orang yang bersumpah dusta dan terhadap orang-orang yang menindas orang upahan, janda dan anak piatu, dan yang mendesak ke samping orang asing, dengan tidak takut kepada-Ku, firman TUHAN semesta alam".
yang berbicara tentang keadilan sosial.
PEMAHAMAN
Mari kita bahas mengenai kontradiksi tersebut.
Kitab Maleakhi ditulis pada masa pasca-pembuangan, ketika bait suci sudah dibangun kembali namun gairah spiritual umat merosot. Masalah utamanya bukan sekadar "kurang dana", melainkan ketidakpercayaan pada keadilan Tuhan.
Umat bertanya, "Di manakah Allah yang menghukum?" (Maleakhi 2:17). Sebagai jawaban, Tuhan menyatakan Ia akan datang sebagai "api tukang pemurni". Sebelum Ia membuka tingkap langit (ayat 10), Ia terlebih dahulu bertindak sebagai saksi yang tangkas terhadap ketidakadilan (ayat 5).
Ayat 5 memuat daftar dosa yang sangat spesifik yang diawali dengan sebuah deklarasi otoritas Allah. Mari kita bedah istilah kuncinya:
"Menjadi Saksi yang Tangkas" ('ēḏ mahēr), dalam terj. lain saksi yang memberatkan :
Akar kata saksi ('ēḏ) dalam bahasa Ibrani tidak hanya berarti pengamat, tetapi seseorang yang memberikan kesaksian hukum di pengadilan. Kata "Tangkas" (mahēr) berarti cepat, sigap, dan tanpa penundaan.
Umat saat itu mengira Allah "lambat" atau "buta" terhadap kejahatan (2:17). Namun, Allah menegaskan bahwa Ia adalah saksi mata yang tidak perlu disuap dan tidak bisa dihindari. Ia bertindak sebagai Jaksa sekaligus Hakim yang langsung mengeksekusi keadilan.
Di ayat 5 ada tiga penyimpangan moral pribadi:
- “tukang sihir” — praktik manipulasi kuasa rohani demi kepentingan diri.
- “pezinah” — pelanggaran kesetiaan perjanjian.
- “orang yang bersumpah dusta” — memperalat nama Tuhan untuk kebohongan.
Lalu disejajarkan dengan penyimpangan sosial:
- “menahan upah buruh” (‘osheq sekhar sakhir) — eksploitasi ekonomi.
- “menindas janda dan anak yatim” — penyalahgunaan kuasa terhadap yang lemah.
- “memutarbalikkan hak orang asing” — diskriminasi dan ketidakadilan struktural.
Kenapa dosa-dosa ini disandingkan? Karena dalam teologi Perjanjian Lama, dosa kepada Allah dan dosa terhadap sesama tidak pernah dipisahkan. Penyimpangan moral pribadi akan selalu melahirkan ketidakadilan sosial. Orang yang berani berzinah terhadap Allah (tidak setia) tidak akan sungkan mengkhianati manusia. Orang yang manipulatif secara rohani cenderung manipulatif secara ekonomi. Hati yang rusak di hadapan Tuhan akan rusak juga dalam sistem sosial.
Perhatikan kalimat penutup ayat 5: “dan mereka tidak takut kepada-Ku.” Akar masalahnya bukan sekadar etika sosial, tapi hilangnya yir’ah, takut akan Tuhan. Ketika takut akan Tuhan hilang, ibadah jadi formalitas dan uang jadi ilah baru.
-------
Kasih kepada Allah (vertikal) tidak bisa dipisahkan dari keadilan kepada sesama (horizontal). Membayar perpuluhan dan persembahan khusus lainnya tanpa mempedulikan keadilan bagi buruh (3:5) adalah kemunafikan yang menjijikkan bagi Tuhan.
Keadilan adalah Ibadah. Bagi Maleakhi, kesalehan ritual yang tidak melahirkan keadilan sosial adalah ritual kosong.
---------------
Apa relevansi bagi Gereja dan Jemaat?
A. Bahaya "Teologi Transaksional"
Jika gereja hanya menekankan ayat 10, gereja berisiko jatuh pada teologi kemakmuran yang transaksional: "Beri uang, maka Tuhan berkati." Ini mengabaikan karakter Tuhan yang lebih mementingkan belas kasihan daripada persembahan.
B. Gereja sebagai "Saksi yang Tangkas"
Gereja seharusnya tidak hanya menjadi tempat "penampung" persembahan, tetapi juga menjadi suara bagi mereka yang tertindas.
Bagi Gereja: Apakah gereja sudah menggaji staf dan karyawannya dengan layak? Ataukah gereja justru menjadi "penindas upah" atas nama pelayanan?
Bagi Jemaat: Apakah ketaatan kita dalam memberi di gereja diikuti dengan perlakuan adil kepada asisten rumah tangga, karyawan di kantor, atau kaum marginal di lingkungan kita?
Integritas perjanjian dengan Tuhan berarti kesatuan antara ibadah dan etika. Persembahan adalah bagian dari ketaatan, tetapi bukan pengganti kebenaran hidup. Gereja yang sehat bukan hanya gereja yang keuangannya kuat, tetapi gereja yang anggotanya hidup dalam takut akan Tuhan, menjauhi dosa, dan memperjuangkan keadilan bagi yang lemah. Tanpa itu, persepuluhan bisa menjadi rutinitas religius yang kosong.
Jadi pertanyaannya bagi jemaat bukan hanya: “Sudahkah saya memberi?” tetapi juga: “Apakah hidup saya adil, jujur, dan mencerminkan takut akan Tuhan?” Ibadah tidak bisa dipisahkan dari keadilan. Tuhan bukan hanya melihat aktivitas di tempat ibadah, tetapi juga kehidupan sehari-hari umat-Nya. Itulah pembacaan Maleakhi 3 yang utuh dan seimbang.
Kata-kata hari ini :
Gereja Ramai, Ibadah Lancar, Karya Gereja Bersemangat, Alkitab tidak dibaca, Pokok Ajaran tidak dikenal, Tata gereja tidak mengerti, Tata Laksana tidak diikuti, maka perbuatan baik dan karya hanya kehampaan.
(23022026)(TUS)