PENGANTAR
Dalam praktik ibadah Gereja Protestan Reformir ada beberapa hal yang sudah dianggap biasa, tetapi sebenarnya lahir dari kekeliruan dalam memahami liturgi. Seri ππ¦ππͺπ³πΆ ππͺπ΅πΆπ³π¨πͺ mencoba meninjau kembali praktik-praktik tersebut. Bbrp waktu lalu muncul berita viral ketika ada pendeta tidak mau memimpin ibadah karena tidak ada Stola, juga ada pendeta yg menolak karena tak ada paramentum atau kain di mimbar, bahkan ada berita viral pendeta yg tidak mau memimpin ibadah karna warna liturgis Stola atau paramentum tidak sesuai. Sering muncul pertanyaan di tengah jemaat maupun di kalangan Pelayan Khusus: “Bolehkah memimpin ibadah memakai stola jika di tempat itu tidak ada kain mimbar (paramentum)?” Bagaimanakah ini sebenarnya?
Pertanyaan ini sebenarnya penting, sebab menyangkut pemahaman kita tentang tata gereja, simbol liturgi, dan makna pelayanan itu sendiri. Berdasarkan Tata Gereja bbrp gereja protestan serta Peraturan tentang Atribut Gereja, ada beberapa hal yang perlu dipahami bersama.
Pertama, stola adalah atribut jabatan yang melekat pada pribadi pelayan, stola menjadi identitas pelayanan bagi Pendeta, Guru Agama, Penatua, dan Diaken (majelis). Karena itu, ketika seorang pelayan memimpin ibadah resmi, penggunaannya wajib mengikuti warna liturgis yang berlaku sesuai kalender gerejawi.
Sementara itu, kain mimbar atau paramentum memiliki fungsi yang berbeda, dijelaskan bahwa kain mimbar adalah kelengkapan ruang ibadah atau sarana gerejawi. Kehadirannya membantu memperindah ruang ibadah dan mempertegas warna liturgis sesuai kalender gereja.
Lalu bagaimana jika hanya ada stola, tetapi tidak ada kain mimbar?
Jawabannya: tentu boleh dan tetap sah.
Dalam praktik pelayanan, hal ini sangat sering terjadi. Misalnya dalam ibadah kolom atau BIPRA di rumah jemaat. Di rumah biasanya tidak tersedia mimbar gereja lengkap dengan paramentum, namun Pelayan Khusus tetap mengenakan stola saat memimpin ibadah. Demikian juga dalam ibadah pemakaman atau rumah duka atau di lahan pekuburan. Pelayan tetap memakai stola sebagai tanda otoritas pelayanan, meskipun tanpa kain mimbar.
Bahkan dalam ibadah di luar gedung gereja (seperti di aula, alam terbuka, lokasi bencana, ibadah pantai atau ibadah padang atau tempat pelayanan khusus lainnya) stola menjadi penanda utama bahwa ibadah tersebut dilaksanakan secara resmi berdasarkan tata gereja, gereja brsangkutan. Karena itu, ketiadaan kain mimbar akibat faktor lokasi atau keterbatasan fasilitas tidak menggugurkan kewajiban seorang pelayan untuk mengenakan stola. Sebab stola bukan sekadar hiasan liturgis, melainkan lambang simbol “kuk” pelayanan dan tanggung jawab yang dipikul seorang pelayan Tuhan ke mana pun ia diutus. Stola melekat pada jabatan atau fungsi pelayan (personal), sedangkan kain mimbar adalah bagian dari dekorasi ruang ibadah (gedung). Ketiadaan sarana (mimbar atau kain mimbar) di ruang ibadah tidak menggugurkan kewajiban pelayan untuk menggunakan atribut jabatan yang sesuai. Bahkan jika Anda memimpin ibadah di ruang yang memang memiliki kain mimbar tetapi warnanya tidak sesuai (misalnya mimbar berwarna merah sementara seharusnya hijau), lebih baik tetap menggunakan stola yang warnanya benar sesuai kalender liturgi, meskipun akhirnya tidak senada dengan kain mimbarnya. Kesalahan pada inventaris gedung tidak harus diikuti dengan kesalahan pada atribut personal pelayan. Oleh karena miris saja ketika ada yang mempermasalahkan keabsahan ibadah hanya karena tidak ada kain mimbar atau stola. Apalagi ada pendeta yang tidak mau memulai ibadah atau tidak mau pimpin ibadah hanya karena tidak ada kain mimbar atau tidak ada stola.
(11052026)(TUS)