Senin, 11 Mei 2026

Sering muncul pertanyaan di tengah jemaat maupun di kalangan Pelayan Khusus: “Bolehkah memimpin ibadah memakai stola jika di tempat itu tidak ada kain mimbar (paramentum)?”

Pertanyaan ini sebenarnya penting, sebab menyangkut pemahaman kita tentang tata gereja, simbol liturgi, dan makna pelayanan itu sendiri.

Berdasarkan Tata Gereja GMIM 2021 serta Peraturan tentang Atribut Gereja, ada beberapa hal yang perlu dipahami bersama.

Pertama, stola adalah atribut jabatan yang melekat pada pribadi pelayan. Dalam Bab IV, Pasal 6 Peraturan Atribut GMIM 2021, stola menjadi identitas pelayanan bagi Pendeta, Guru Agama, Penatua, dan Diaken. Karena itu, ketika seorang pelayan memimpin ibadah resmi, penggunaannya wajib mengikuti warna liturgis yang berlaku sesuai kalender gerejawi.

Sementara itu, kain mimbar atau paramentum memiliki fungsi yang berbeda. Dalam Bab V, Pasal 11 (alat-alat kelengkapan gereja) dijelaskan bahwa kain mimbar adalah kelengkapan ruang ibadah atau sarana gerejawi. Kehadirannya membantu memperindah ruang ibadah dan mempertegas warna liturgis sesuai kalender gereja.

Lalu bagaimana jika hanya ada stola, tetapi tidak ada kain mimbar?
Jawabannya: tentu boleh dan tetap sah.
Dalam praktik pelayanan GMIM, hal ini sangat sering terjadi. Misalnya dalam ibadah kolom atau BIPRA di rumah jemaat. Di rumah biasanya tidak tersedia mimbar gereja lengkap dengan paramentum, namun Pelayan Khusus tetap mengenakan stola saat memimpin ibadah. Demikian juga dalam ibadah pemakaman atau rumah duka atau di lahan pekuburan. Pelayan tetap memakai stola sebagai tanda otoritas pelayanan, meskipun tanpa kain mimbar.
Bahkan dalam ibadah di luar gedung gereja (seperti di aula, alam terbuka, lokasi bencana, ibadah pantai atau ibadah padang atau tempat pelayanan khusus lainnya) stola menjadi penanda utama bahwa ibadah tersebut dilaksanakan secara resmi berdasarkan tata gereja.

Karena itu, ketiadaan kain mimbar akibat faktor lokasi atau keterbatasan fasilitas tidak menggugurkan kewajiban seorang pelayan untuk mengenakan stola. Sebab stola bukan sekadar hiasan liturgis, melainkan lambang “kuk” pelayanan dan tanggung jawab yang dipikul seorang pelayan Tuhan ke mana pun ia diutus.

Stola melekat pada jabatan atau fungsi pelayan (personal), sedangkan kain mimbar adalah bagian dari dekorasi ruang ibadah (gedung). Ketiadaan sarana (mimbar atau kain mimbar) di ruang ibadah tidak menggugurkan kewajiban pelayan untuk menggunakan atribut jabatan yang sesuai.

Bahkan jika Anda memimpin ibadah di ruang yang memang memiliki kain mimbar tetapi warnanya tidak sesuai (misalnya mimbar berwarna merah sementara seharusnya hijau), lebih baik tetap menggunakan stola yang warnanya benar sesuai kalender liturgi, meskipun akhirnya tidak senada dengan kain mimbarnya. Kesalahan pada inventaris gedung tidak harus diikuti dengan kesalahan pada atribut personal pelayan.

Oleh karena miris saja ketika ada yang mempermasalahkan keabsahan ibadah hanya karena tidak ada kain mimbar. Apalagi ada pendeta yang tidak mau memulai ibadah atau tidak mau pimpin ibadah hanya karena tidak ada kain mimbar.


Sering muncul pertanyaan di tengah jemaat maupun di kalangan Pelayan Khusus: “Bolehkah memimpin ibadah memakai stola jika di tempat itu tida...