Ketika saya melihat tayangan potongan video dan pembahasan tentang JK di UGM pada suatu TV yg terkenal dg gelitik politik tv nya, saya bertanya apa benar JK sedemikian berani bicara rasis dan salah tafsir makna Alkitab dari sudut pandang kristiani di wahana UGM?. Sebodoh itukah membuka aib sendiri, di tempat terbuka publik tentunya siapa saja bisa merekam perkataannya, tidak mungkin sebodoh itu, jembatan nalarnya gak masuk, atau ada strategy politik tertentu? Kemudian, saya mulai mencari video lengkapnya, ada seorang teman yg memberikan video lengkapnya, ternyata jauh api dari panggangan. Ungkapan JK secara lengkap di UGM, tidak sama makna bahkan berkebalikan dengan makna potongan video yang beredar di medsos. Padahal, dari potongan video JK yg beredar di medsos sudah banyak pimpinan gereja, pimpinan ormas kristiani yang menghujat JK, dan banyak juga yg berpendapat miring atau negatif pada JK. Bahkan ada ormas kristiani yg melayangkan gugatan pada JK untuk penistaan/penodaan agama. Saya jadi mikir ini kerja TV tersebut menjelekan JK atau skenario menaikan pamor JK yg sudah mulai turun? Tidak Taulah, saya mo membahas sudut pandang lain di kisaran hal tsb. Satu hal lagi tentang negara ini yg menggelitik saya, Sedikit saja tentang Penodaan Agama itu tadi yg saya sebutkan sebelumnya. Sejak awal, saya telah sering menyatakan perlunya pemerintah dan parlemen meninjau ulang seluruh produk hukum yang bertalian dengan penodaan agama atau blasphemy law. Regulasi semacam ini sangat diskriminatif (karena akan selalu bias mayoritas, sebagaimana juga terbukti selama ini). Regulasi semacam ini sangat sumir dan rentan untuk digunakan secara semena-mena, sesuai dengan kepentingan atau pesanan kelompok atau pihak tertentu.
Satu lagi keberatan saya dengan regulasi semacam ini: negara jadi ikut berteologi, lewat pengadilan. Menurut saya, negara mestinya cukuplah mendasarkan segala Keputusan dan kebijakannya berdasar konstitusi dan segala bentuk regulasi yang telah terobjektifasi. Terkait teologi dan urusan dogma agama, biarlah itu menjadi ranah privat, tak perlulah negara ikut mencampurinya lewat pengadilan. Itu sebabnya pada 2010 PGI ikut mendukung Judicial Review atas UU Nomor 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP lama ini memang telah dihapus kini dengan digantinya KUHP melalui Undang-undang Nomor 1/2023. Dengan rumusan yang terkesan lebih baik, kandungan Blasphemy Law ini direformulasi menjadi pasal 300-3005 KUHP baru.
Meski demikian, cukup mengherankan bagi saya, masih saja ada orang yang suka dengan regulasi produk orba ini, meski telah direformulasikan. Ada apa, sih?
Tuhan tidak perlu dibela, kata Gus Dur. Demikian pun kekristenan dan ajarannya, tidak perlu meminjam tangan negara (apparat kepolisian atau pengadilan) untuk melindungi dan membelanya. Kalau ada yang kurang pas, cukuplah dijelaskan bagaimana yang sebenarnya. Kalau ada yang menghinanya? Lah, ini, kan, kesempatan baik untuk menjelaskan seterang-terangnya. Begitu saja, koq, repot.... lagi-lagi kata Gus Dur
PEMAHAMAN