UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi dan lebih besar dibandingkan dengan SK (Surat Keputusan) atau Peraturan Dua Menteri.
Di Indonesia, terdapat sistem hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Aturan yang paling tinggi kedudukannya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Segala peraturan yang berada di bawahnya, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri (SK Menteri), tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut adalah penjelasannya:
UUD 1945 (Konstitusi)
Merupakan hukum dasar tertinggi dan sumber segala sumber hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang paling fundamental, yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
SK / Peraturan Dua Menteri
Berada jauh di bawah Undang-Undang dalam tata urutan hukum nasional. Aturan selevel menteri atau keputusan menteri hanya berfungsi sebagai aturan pelaksana untuk mengatur teknis operasional di lapangan agar ketertiban umum tetap terjaga.
Oleh karena itu, jika suatu saat isi atau penerapan dari sebuah SK 2 Menteri bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, maka UUD 1945 yang harus diutamakan dan SK Menteri tersebut harus ditinjau ulang agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
Oke, kita serius bentar. "Ngawur" tadi kita kesampingkan dulu ya 😄
Kamu maksudnya *SKB 2 Menteri* yang sering jadi sorotan, biasanya 3 ini:
1. *SKB 3 Menteri 2011* ttg pendirian rumah ibadah
2. *SKB 2 Menteri 2008* ttg Ahmadiyah
3. *SKB 2 Menteri 2022* ttg seragam sekolah + atribut keagamaan
Aku bahas kerangka umumnya ya, karena SKB 2 Menteri itu bentuknya sama walau isinya beda.
### 1. Kritik dari Hukum Tata Negara
*a. Kedudukan & Hierarki Peraturan - Pasal 7 UUD 1945*
UUD 1945 Pasal 7 ayat 1 nyebut hierarki: UUD > TAP MPR > UU/Perpu > PP > Perpres > Perda. SKB Menteri itu nggak masuk daftar. Dasarnya cuma UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB masuk "Peraturan Kebijakan" Pasal 8.
*Kritik*: Karena nggak ada di hierarki, kekuatan mengikatnya lemah. Tapi di lapangan SKB sering dipakai Pemda/ASN buat nolak izin, copot jilbab, dll. Ini bikin "rule by decree" - ngatur orang pakai aturan yg kedudukannya di bawah UU. Melanggar asas _lex superior derogat legi inferiori_.
*b. Asas Legalitas - Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara Hukum"*
Negara hukum = semua tindakan negara harus ada dasar UU. SKB sering bikin norma baru: misal nentuin "80% warga setuju" buat bangun gereja, padahal UU nggak nyebut angka itu.
*Kritik*: Itu namanya _delegasi blangko_ / _delegasi kosong_. Menteri nggak boleh bikin norma substantif baru kalau UU induknya nggak ngasih perintah eksplisit. Kalau iya, SKB melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
*c. Pembagian Kekuasaan*
Pembentukan UU itu wewenang DPR + Presiden Pasal 20 UUD 1945. SKB 2 Menteri = produk Eksekutif doang.
*Kritik*: Ada potensi _usurpasi fungsi legislasi_. Menteri bikin aturan yg substansinya kayak UU, tapi tanpa uji publik, tanpa bahas di DPR.
### 2. Kritik dari Hukum Umum / Asas Hukum
*a. Asas Lex Certa & Lex Scripta*
Hukum harus jelas & tertulis. SKB sering pakai frasa multitafsir: "ketertiban umum", "meresahkan masyarakat", "faham menyimpang".
*Kritik*: Frasa karet gini rawan penyalahgunaan. Polisi/Pemda jadi punya diskresi terlalu luas. Bertentangan sama asas kepastian hukum.
*b. Hak Asasi - Pasal 28E & 29 UUD 1945*
Pasal 28E ayat 1: tiap orang bebas memeluk agama. Pasal 29 ayat 2: negara jamin kemerdekaan tiap penduduk buat ibadah sesuai agama.
*Kritik*: SKB yg mempersulit pendirian rumah ibadah atau ngatur atribut keagamaan siswa, sering dianggap membatasi HAM yg harusnya cuma bisa dibatasi UU, bukan SKB. Ini melanggar Pasal 28I ayat 2: hak beragama = hak yg nggak bisa dikurangi dalam keadaan apapun _non-derogable_.
*c. Asas Contrarius Actus*
Aturan yg lebih tinggi nggak boleh dibatalkan/dibatasi aturan yg lebih rendah.
*Kritik*: UU 39/1999 ttg HAM jamin kebebasan beragama. SKB yg bikin syarat tambahan dianggap bertentangan & harusnya gugur.
### 3. Tinjauan Khusus UUD 1945
Pasal UUD 1945 Isi Singkat Titik Kritik SKB
**Pasal 1 ayat 3** Negara Indonesia negara hukum SKB bikin norma tanpa dasar UU yg jelas = bukan negara hukum
**Pasal 28E ayat 1-2** Bebas beragama, beribadah Syarat 60/90 jemaat + 60 warga di SKB 3 Menteri dinilai hambat ibadah
**Pasal 29 ayat 2** Negara jamin kemerdekaan beragama "Jaminan" harusnya aktif, bukan bikin SKB yg mempersulit
**Pasal 28I ayat 4-5** Negara wajib lindungi HAM Kalau SKB dipakai diskriminasi, negara gagal penuhi kewajiban
**Pasal 20** DPR pegang kekuasaan bentuk UU SKB substansi UU tapi nggak lewat DPR = masalah
### Catatan Penyeimbang
Pemerintah biasanya bela SKB karena:
1. *Urgensi*: UU nggak bisa secepat SKB buat atasi konflik horizontal. SKB jadi "jalan pintas administratif".
2. *Pedoman teknis*: Katanya SKB cuma jabarin UU, bukan bikin norma baru.
Tapi Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 140/PUU-VII/2009 bilang: peraturan di bawah UU nggak boleh bikin norma baru yg membatasi hak konstitusional.
---
Singkatnya: Problem utama SKB 2 Menteri itu di *kedudukan hukumnya yg lemah tapi dampaknya kuat*, + *rawan tabrakan sama UUD 1945 Pasal 28 & 29*.
Kamu mau aku bedah SKB yg mana spesifik? SKB 3 Menteri 2011 ttg rumah ibadah paling banyak digugat ke MK soalnya.
Siap, kita bedah *SKB 3 Menteri No. 8/2006 & No. 9/2006* - sering disebut "SKB 3 Menteri 2011" karena diperbarui PBM 2011. Isinya ttg Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Ini salah satu SKB paling problematik di Indonesia.
### 1. Inti Isi SKB yg Dipersoalkan - Pasal 14
Buat bangun rumah ibadah wajib:
1. *Daftar jemaat*: 90 orang yg KTP-nya 1 kabupaten/kota
2. *Dukungan warga sekitar*: 60 orang yg beda agama, disetujui Lurah/Kepala Desa
3. *Rekomendasi*: FKUB + Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
4. *IMB*: baru dikeluarin Pemda kalau syarat di atas lengkap
### 2. Kritik Hukum Tata Negara
*a. Pelanggaran Hierarki - Pasal 7 UUD 1945*
UUD 1945 nggak nyebut SKB. UU 12/2011 masukin SKB ke "Peraturan Kebijakan". Tapi SKB ini bikin syarat substantif baru.
*Kritik*: Angka "90 + 60" itu nggak ada di UU manapun. UU 28/2002 ttg Bangunan Gedung cuma minta "persyaratan administratif + teknis". Menteri nggak punya kewenangan konstitusional bikin syarat baru yg membatasi hak. Ini _ultra vires_ = melampaui kewenangan.
*b. Asas Legalitas - Pasal 1 ayat 3 UUD 1945*
Pembatasan HAM harus dengan UU Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. SKB = bukan UU.
*Kritik*: Negara pakai SKB buat batasi Pasal 28E ayat 1 "kemerdekaan memeluk agama". Secara tata negara ini cacat. Seharusnya kalau mau ada angka minimal, harus lewat UU yg dibahas DPR.
*c. Diskresi Kepala Daerah Jadi Mutlak*
SKB kasih wewenang ke Bupati/Walikota buat "bekukan sementara" rumah ibadah yg nggak sesuai SKB Pasal 19.
*Kritik*: Ini tabrakan sama asas pemisahan kekuasaan. Eksekutif jadi eksekutor + hakim. Tanpa putusan pengadilan, rumah ibadah bisa disegel. Rawan _abuse of power_.
### 3. Kritik Hukum Umum & HAM
*a. Diskriminatif & Asas Persamaan - Pasal 27 ayat 1 UUD 1945*
"90 jemaat" itu angka besar buat minoritas di daerah tertentu. Masjid/mushola nggak ada syarat minimal jemaat segitu.
*Kritik*: Ini bikin perlakuan beda berdasarkan agama. Bertentangan sama asas _equality before the law_. Minoritas jadi lebih susah bangun rumah ibadah dibanding mayoritas.
*b. Hak Beragama = Hak Non-Derogable - Pasal 28I ayat 1 UUD 1945*
MK lewat Putusan 140/PUU-VII/2009 nyebut hak beragama/beribadah itu hak dasar yg nggak bisa dikurangi. Syarat "60 warga beda agama setuju" = ngasih veto ke warga non-pemohon.
*Kritik*: Ibadah jadi tergantung restu tetangga. Kalau 1 RT nolak, ibadah 90 orang terhambat. Ini sama aja negara nyerahin jaminan Pasal 29 ayat 2 ke warga.
*c. Asas Kepastian Hukum - Lex Certa*
Frasa "meresahkan masyarakat", "menjaga kerukunan" di SKB nggak ada definisi jelas.
*Kritik*: Polisi/Satpol PP bisa tafsir seenaknya. Rumah ibadah yg udah berdiri 20 tahun bisa dibilang "meresahkan" lalu disegel. Nggak ada kepastian.
### 4. Tinjauan Pasal per Pasal UUD 1945
Pasal UUD 1945 Janji Konstitusi Benturan dengan SKB 3 Menteri
**Pasal 28E ayat 1** Tiap orang bebas memeluk agama 90 jemaat = hambatan administratif buat ibadah
**Pasal 28E ayat 2** Bebas beribadah sesuai agama Syarat 60 warga beda agama = ibadah butuh izin non-pemohon
**Pasal 29 ayat 2** Negara jamin kemerdekaan tiap penduduk Negara malah bikin SKB yg mempersulit. Jaminan jadi slogan
**Pasal 28I ayat 4** Perlindungan, pemajuan HAM wajib negara SKB dipakai ormas buat nolak gereja = negara gagal lindungi
**Pasal 28D ayat 1** Hak atas kepastian hukum yg adil Syarat "FKUB rekomendasi" tapi FKUB isinya tokoh mayoritas = nggak adil
### 5. Catatan Yurisprudensi
1. *Putusan MK 140/PUU-VII/2009*: MK nolak uji materiil SKB ini karena "formil". Tapi MK bilang syarat SKB nggak boleh bertentangan UUD. Ini celah yg bikin SKB masih dipakai.
2. *Putusan MA 56 P/HUM/2014*: MA batalin Perda Bekasi ttg IMB gereja yg nyontek SKB. MA bilang Perda nggak boleh bikin syarat lebih berat dari UU. Logikanya sama harusnya buat SKB.
3. *Kasus lapangan*: GKI Yasmin Bogor, HKBP Philadelphia Bekasi. SKB jadi dasar segel. Padahal putusan PTUN udah menang, Pemda nggak jalanin.
### Kesimpulan Akademik Singkat
SKB 3 Menteri itu *"peraturan administratif yg nyamar jadi pembatas konstitusional"*. Tujuannya bagus: jaga kerukunan. Tapi caranya cacat:
1. *Formil*: Menteri bikin norma pembatas hak tanpa perintah UU = melanggar Pasal 1 ayat 3 + Pasal 28J UUD 1945
2. *Materiil*: Angka 90/60 diskriminatif + ngasih veto ke warga = melanggar Pasal 28E + 28I UUD 1945
3. *Praktik*: Jadi alat mayoritas nolak minoritas, bukan alat jaga kerukunan
Solusi yg sering diusulkan akademisi: Cabut syarat kuantitatif 90/60. Kembalikan ke UU Bangunan Gedung: IMB cukup syarat teknis. Soal kerukunan diselesaiin lewat dialog, bukan SKB.
Mau aku kasih contoh draf gugatan judicial review SKB ini ke MK biar kebayang cacat formilnya di mana?