Sudut Pandang Cara Berpikir yang Keliru, Etika dalam melihat kasus LGBTQ
PENGANTAR
Saya perhatikan ada beberapa alasan yang digunakan oleh sebagian kelompok masyarakat, termasuk tokoh agama, di Indonesia untuk melarang LGBT. Pertama, LGBT dianggap sebagai perilaku yang menyimpang dari "kodrat Tuhan." Faktanya, fenomena LGBT itu sangat kompleks. Tidak semua LBGT itu karena faktor sosial tetapi juga "natural-biological". Dan itu dibuktikan dari aspek medis & sains juga. Memang faktanya, dari aspek biologis, banyak dari mereka yang sejak lahir memang sudah begitu jenis kelaminnya. Mau diapakan lagi? Kalau LGBT dianggap menyimpang dari kodrat Tuhan, emang kodrat Tuhan itu seperti apa sih? Emangnya manusia tau "kodrat" Tuhan itu? Wong Tuhannya saja kita gak tau, apalagi kodrat-Nya? Sok-sokan kali manusia itu๐ Lagian, kata umat beragama, semua yang terjadi di dunia ini sudah menjadi "takdir" Tuhan atau "suratan" Ilahi? Kalau begitu, menjadi LGBT juga "takdir" Tuhan dan "suratan" Ilahi, kan?
Alasan kedua, karena LGBT dianggap menjadi penyebab mudarat dan kejahatan di masyarakat, misalnya penularan penyakit (seperti HIV) akibat seks bebas. Kalau soal penyakit HIV, kan penyebabnya banyak. Lagian, memang sudah ada bukti empiris hasil riset ilmiah kalau penyakit seperti HIV itu penyebabnya hanya LGBT? Terus, memangnya semua LGBT melakukan tindakan kejahatan itu? Memangnya seks bebas hanya dilakukan oleh LBGT? Kalau HIV karena akibat seks bebas, kenapa hanya LGBT yang dilarang? LGBT, sebagaimana non-LGBT, ada yang baik, ada pula yang jahat. Kebaikan dan kejahatan tidak ditentukan oleh jenis kelamin dan orientasi gender.
Kalaupun ada LGBT yang melakukan kejahatan, ya tinggal ditindak dan dihukum saja yang melakukan kejahatan itu, bukan malah melarang semua LGBT di bumi Indonesia. Emang kalian itu siapa kok sok-sokan melarang-larang warga negara?๐. Coba pikirkan dan renungkan, seandainya prinsip ini diterapkan bisa kacau negeri ini. Misalnya, karena ada beberapa ustad, kiai, atau tokoh agama manapun yang bejat, kemudian semua ustad, kiai, atau tokoh agama dilarang di Indonesia. Kan kacau model pemikiran begini? Atau lantaran ada beberapa pejabat yang korup terus semua pejabat dilarang di Indonesia? Alamak bisa kosong kantor-kantor nanti?๐ Sekian celotehan pagi ini, kita sambung lain kali. Salam dari "Negeri Fir'aun"๐ karena wallku, bloggers ku, diserang gak cuman pembela MUI, sahabat Islam, tetapi juga sahabat kristenpun ikut menyerang ku dg berbagai argumentasi. Yah ..... Risiko ya begini, yakin dg yg kita yakini, yakin berproses juang berusaha sejalan dg teladan Kristus, walau dalam ketidak sempurnaan manusia, umpatan-umpatan ada di wallku dan blogger ku, kata anjing pun berseliweran di depan mataku .... Wk ..... Wk.
Ya ......Gusti, maafkan aku, kalau ternyata aku salah ....xi ... Xi, Ya Allah, wallku, bloggers ku, digeruduk banyak orang gara² mengkritik MUI terkait usulan pemidanaan LGBT. Aku tuh menyayangi MUI. Itu sebabnya aku mengkritik mereka, meminta agar berhati-hati memvonis individu/kelompok tanpa pemahaman mendalam......wk ..... Wk ..... Wk. Gusti, maafkan aku, bukan maksudku ...xi ...xi. Cobalah bernalar sedikit .... Coba buat jembatan-jembatan nalar di otak kita yg kecil ini. Mari bernalar, LGBT ancaman bagi bangsa? Serius? Becanda kan?
Apa tepatnya yang diancam oleh LGBT?
Bagaimana ceritanya orientasi seksualitas sekelompok orang menjadi ancaman bagi bangsa?
Kalau tidak senang dengan orientasi seksual ini ya jangan dilakukan. Tapi jangan menekan orang lain yang mempunyai orientasi ini. Emangnya kita siapa? Kenapa standard kita yang harus jadi acuan? Hanya orang-orang kurang kerjaan tingkat astral yang punya energi dan waktu untuk mengurusi orientasi seksual orang lain. Dan cuma negara kelas kambing kehilangan arah yang memakai energi untuk mengurusi orientasi seksualitas sebagian warga negaranya. Indonesia kurang masalah sekarang?
Tentu ada pelaku kriminal seksual dari orang-orang yang mempunyai orientasi seksual LGBT. Tapi pelaku kriminal seksual dari kelompok mayoritas juga ada, ada .... ada. Hukumlah mereka seberat-beratnya, apalagi kalau korbannya anak-anak. Tapi apa hubungannya ini dengan orientasi seksual? Kekerasan seksual terjadi di pesantren dan juga gereja, di tempat Kudus agama. Biasanya pelakunya disebut oknum. Tapi aneh kalau pelakunya dari gologan LGBT maka seluruh golongan yang dianggap ancaman? Ini isu murahan yang dihembuskan di tengah morat-martinya bukan saja ekonomi, tapi juga perilaku institusi negara. Lihatlah morat-maritnya kelakuan TNI, Polri dan penegak hukum beberapa hari terakhir ini. Mereka itu aparat negara atau preman pasar yang sedang berebut lahan parkir? Ini negara atau kartel narkotika? Jaksa ditangkap polisi, ada peti besi yg isinya harta bejipun, ada jaksa yg mulai memperisai diri, ada tentara yg pasang badan atas koruptor, apa LGBTQ ini peralihan isu politik? Yang paling gampang dalam situasi seperti ini, adalah mencari musuh bersama. Kali ini kelompak LGBT sasarannya, besok yang lain lagi, kelompok lainnya lagi. Kenapa? Karena banyak orang berotak 2 bit yang sangat senang menyasar golongan ini. Golongan ini menjadi minoritas baru yang empuk sebagai sasaran tirani mayoritas. Anehnya, banyak juga orang-orang yang selama ini menjadi "minoritas" yang semestinya berempati pada orang-orang yang riskan terdiskriminasi ini yang lalu beramai-ramai ikut menekan. Mungkin mereka senang, ada "minoritas" baru. Kalau dasar ketidaksenangan pada kelompok ini adalah agama tertentu: siapa yang mengangkat norma agama itu menjadi nilai universal? Mosok norma agama tertentu jadi penentu hukum negara? Orang-orang ini lupa bahwa ada kepercayaan yang mempunyai spektrum gender yang jauh lebih luas dari bentuk alat kelamin. Kalau dasar penekanan ini adalah ketidaksenangan, ya kenapa dunia peduli kita senang apa kagak? Kalau seorang jijik dengan perilaku poligami, dia boleh menekan golongan yang berpoligami? Apa bedanya perilaku seperti ini dengan apa yang sedang dilakukan terhadap golongan LGBT?
Argumen yang paling menggelikan adalah: mereka menyalahi kodrat alam. Untuk yang berargumen seperti ini: siapa yang minta kita untuk mendefinisikan "kodrat alam"? Apapun arti terminology remeh temeh ini. Kalau golongan LGBT menuntut kesetaraan hak sosial, ya apa masalahnya? Toh sampai sekarang tidak ada hukum di RI yang melarang orientasi seksual ini. Yang sekarang menjadi masalah di Indonesia itu adalah kebodohan, kebodohan pemimpin dan orang-orang yang menutup mata pada masalah ini. Ini salah satunya. Paling ngeri adalah kebodohan dalam beragama, terlebih kebodohan pemimpin agama, Monggo jadilah umat yang cerdas, dan masyarakat yang pinter.
PEMAHAMAN
Yang saya tuliskan ulang di saat ini, adalah hasil diskusi dengan Chaerul Umam Saleh seorang kolega yang ada di progam tafsir lintas iman dari UMS, di tempat kami, waktu itu, pada tahun 2020 yg saya tulis ulang saat ini, di sela kesibukan dirinya, si Chaerul Umam ini menyiapkan desertasinya. "Homoseksualitas" versi Islam? Pengetahuan seputar homoseksualitas sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan modern belumlah lama terkonsolidasi. Kira-kira kurang dari 50 tahun dari sekarang. Sebelumnya, homoseksualitas masih dianggap salah satu dari dua hal; penyakit yang perlu disembuhkan dan tindakan yang wajib dipidanakan. Cara pandang ini juga diamini tradisi keislaman klasik. Dalam tradisinya, apa yang dianggap "homoseksualitas," setidaknya merujuk pada tiga aktifitas, ini juga rujukan untuk melihat baru tafsir sodom dan gomora, kisah Lot.
PERTAMA, penetrasi anal antarlaki-laki dewasa, bersifat brutal dan memaksa, dengan tujuan merendahkan martabat Korban. Korban diperkosa dan dilucuti maskulinitasnya dengan cara "diperlakukan sebagai perempuan," Aktifitas ini kerap terjadi saat perang di mana kelompok musuh harus dikalahkan secara total. Jika pedang adalah simbol dominasi atas nyawa orang lain maka demikian juga penis. Ia adalah representasi maskulinitas bagi pemiliknya. Kelamin ini selalu terkonstruksi sebagai "yang arogan" di hadapan vagina -bagi perempuan-- dan anal -bagi laki-laki. Laki-laki yang telah diperkosa analnya, apalagi di depan publik, maka sejatinya ia dianggap bukan lagi laki-laki sebab telah kehilangan kejantanannya; sudah berubah menjadi perempuan. Kebuasan seperti ini dipercaya sebagai bentuk penghukuman dan jamak terjadi sebelum dan awal masehi. Thorkill Vanggaard dalam "Phallos: A symbol and its history in the male world," menyebut jika ada laki-laki menyusup ke istana yang dihuni para gundik raja, maka ia akan dilempar ke lingkungan budak Negro untuk diperkosa secara berjamaah. Menarik, Vanggard yang juga merupakan ilmuwan psikiatri mengklaim penis tidak hanya bisa ereksi karena rangsangan seksual namun juga dapat distimulasi oleh rasa benci yang meluap. Hipotesis Vanggaard nampak melengkapi posisi Mahmud al-Alusi, terkenal dengan tafsir Ruh al-Ma'ani, terkait kekejian peristiwa Luth/Lot. Dia berpendapat kekejian kaum Luth/Lot sesungguhnya tidak dilakukan dalam spektrum gairah seksual (min ghayr shahwah bihim ila dhalik) melainkan dalam kerangka penghukuman dan kebencian. Kekejian ini, dalam narasi Luth di al-Quran atau Lot di alkitab disebut fakhisyah. Kisah Luth/Lot sendiri diceritakan setidaknya dalam 19 ayat yang tersebar di 7 surah. Jika dibaca secara keseluruhan dan kronologis maka kita dengan mudah akan tahu betapa al-Quran mengecam praktek perkosaan sesama jenis seperti di atas.
KEDUA, relasi seksual laki-laki dewasa dan anak bawah umur. Relasi demikian, dalam tradisi Yunani, lazim disebut pederasty. Pederasty sangat lazim di dunia sufisme, seni budaya, dan institusi pendidikan klasik Islam bahkan hingga sekarang. Dengan mengagumkan, Khaled al-Rouayheb dalam "Before Homosexuality in the Arab‐Islamic World, 1500–1800," memapar praktek pederasti di kalangan Islam, utamanya pendidikan. Menurutnya, seorang pendidik kala itu memang dituntut mencurahkan perhatian pada murid-muridnya untuk memudahkan transformasi pengetahuan. Tak jarang relasi personal seperti ini mendorong tumbuhnya rasa cinta dan sayang antarmereka. Ditambah, sistem pendidikan Islam klasik begitu sangat segregatif terhadap lawan jenis. Segregasi adalah salah satu kata kunci menjamurnya praktek seksualitas sejenis. Tidak semua yang terlibat dalam relasi model ini punya orientasi seksual homo. Ada banyak yang heteroseksual. Minimnya akses terhadap lawan jenis, sekali lagi, merupakan faktor kunci. Cerita tentang sosok mairil -- serapan dari kata jald al-umayra, sebutan bagi anak-anak obyek seksual - yang cukup populer di kalangan pesantren sangat mungkin mengambil bentuk kedua ini. Mairil selalu berusia lebih muda ketimbang predatornya, tak berjenggot dan tanpa kumis, dan pasti selalu berposisi tersubordinat, tak berdaya. Saya dan Chaerul meyakini relasi seksual model inilah yang terjadi dalam kasus Aceh, Surabaya dan Cianjur. Korban sedemikian rupa dimanipulasi agar terlibat dalam aktifitas yang belum boleh dilakukan karena faktor ketidakcukupan usia. Secara umum, akan halnya kekerasan seksual berbentuk perkosaan antar lelaki dewasa sebagaimana yang pertama, praktek seperti ini dikecam dalam dogma Islam karena melibatkan anak dibawah umur. Pengecaman ini, menurut saya dan Chaerul, sepenuhnya karena faktor usia anak yang masih belum dianggap cukup bawah sehingga akan berdampak serius pada kondisi fisik dan psikologinya. Celakanya, dalam perkembangannya, baik yang bentuk pertama maupun kedua, malah justru disalahpahami sebagai larangan relasi sesama jenis. Padahal dalam relasi seksual hetero, kedua model ini juga dilarang tanpa mempermasalahkan orientasi seksualnya. Menjadi penting untuk direfleksikan bahwa al-Quran menyebut secara jelas sosok pria berorientasi seksual selain hetero, sebagaimana dicatat QS. 24:30. Kitab suci itu tidak pernah memerintahkan secara tegas dan jelas agar sosok tersebut mengubah orientasi seksualnya atau melarangnya berhubungan seksual. Satu-satunya larangan agung dalam al-Quran adalah jika ada pemaksaan seksual sesama jenis, sebagaimana peristiwa Luth atau Lot dalam Alkitab. Itu sebabnya, saya dan Chaerul berpandangan, jika ada hadits (catatan atas apa yang dianggap sebagai perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad) yang bernuansa konfrontatif dengan relasi sesama jenis maka hadits tersebut harus dipahami dalam kerangka dua model relasi di atas. Hadits secara umum tidak bisa mengamandemen al-Quran, apalagi jika statusnya tidak benar-benar valid (mutawattir).
KETIGA, "homoseksualitas," Islam yang terakhir merujuk pada sosok pria feminin yang berperan pasif dalam hubungan seksual. Pasif bermakna kecenderungan berposisi sebagai perempuan dalam hubungan seksual, berlawanan dengan citra laki-laki yang aktif (penetrator). Dalam istilah klasik, kondisi seperti ini dianggap sebagai penyakit (ubnah). Penderitanya disebut ma'bun, dan harus disembuhkan.
Salah satu sosok Muslim awal yang sangat "berjasa" melanggengkan "penyakit," ini adalah al-Razi ( 864-930 M). Dalam esai pendeknya "Risalat fi al-Ubnah," ia memaparkan penyebab, analisa hingga model penyembuhannya. Salah satu terapinya adalah dengan mengkonsumsi ramuan tertentu dan meminta perempuan (cantik) secara rutin memijat penis ma'bun dalam bak mandi air hangat. Al-Razi bisa dikatakan, Tuduhan "penyakit," saya dan Chaerul mengira merupakan respon al-Razi agar dunia tetap tegak berdiri di atas bahu rezim patriarkhi-cisgender, yakni peradaban yang mengikuti garis ayah, patriakhi, lengkap dengan attibut yang menempel padanya; maskulin, dominatif, reproduktuf, dan aktif berhubungan seksual dengan penis sebagai simbol penundukan. Sekali lagi saya ulang, Peradaban ini sangat menolak dua citra diri; laki-laki feminin serta perempuan maskulin, karena kuatir akan runtuh dengan keduanya. Tuduhan "penyakit," saya dan Chaerul mengkira merupakan respon maskulinitas al-Razi agar dunia tetap tegak berdiri di atas bahu rezim patriarkhi-cisgender, yakni peradaban yang mengikuti garis ayah, lengkap dengan attibut yang menempel padanya; maskulin, dominatif, reproduktif, serta aktif berhubungan seksual dengan penis sebagai simbol penundukan. Peradaban ini sangat menolak dua citra diri; laki-laki feminin serta perempuan maskulin, karena kuatir akan runtuh dengan keduanya. Akhirnya, saya dan Chaerul menyimpulkan beberapa hal. Pertama, kekakuan hukum Islam atas apa yang disebut "homoseksualitas," perlu dikembalikan pada khittahnya. Yakni, terhadap bentuk pertama dan kedua di atas kekekerasan seksual terhadap orang dewasa maupun anak, baik selain maupun sesama jenis. Kekerasan sebagaimana di Lhokseumahe, Surabaya dan Cianjur harus dipidana semaksimal mungkin. Kedua, terhadap relasi seksual sesama jenis antar dewasa berbasis cinta kasih perlu diletakkan sejajar dengan relasi heteroseksual sebab al-Quran memilih diam dalam hal ini. Ketiga, tuduhan "mengidap penyakit" bagi orang gay feminim atau transpuan dengan sendiri harus direvisi karena al-Quran tidak memerintahkan untuk membencinya. Konsekuensi dari dasar-dasar teologis Alkitabiah tadi, setidaknya, menegaskan tiga hal, dengan catatan harus mengerti bener utamanya secara medis apa itu orientasi seksual, apa itu penyimpangan seksual, dan apa itu gangguan seksual . Pertama, pentingnya kita memelihara nilai dan sikap emansipatif, tidak diskriminatif secara seksual, oleh karena setiap manusia, apa pun orientasi seksualnya, sama berharganya, sebagai gambar Allah, sang Pencipta. Kedua, oleh karena seks adalah pemberian Allah maka manusia patut memelihara kekudusan hidup seksualnya guna memperkuat ikatan persekutuan perkawinan, persekutuan manusia berkeluarga, dan persekutuan manusia laki-laki dan perempuan pada umumnya, yang, pada akhirnya, akan menyumbang bagi persektuan manusia, secara universal. Ketiga, adalah menjadi tugas dan tanggung-jawab gereja untuk memberi perhatian pada siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk sesama saudara kita kaum LGBT, bukan saja agar mereka tidak mengalami diskriminasi, tetapi terlebih lagi mampu memperkuat persekutuan keluarga, sebagai basis gereja dan masyarakat, sehingga mampu ikut berperan menata-layani keluarga, masyarakat, dan lingkungan sosial. Pendampingan pastoral gereja ini, tentu perlu disesuaikan dengan kondisi setiap orang dan keluarga yang bersangkutan: Bagi keluarga Kristen, umumnya: agar mampu memperkuat ikatan persekutuan keluarga, yang bertanggung-jawab menatalayani keluarga, masyarakat, dan lingkungan hidup. Bagi mereka yang melakukan penyimpangan seksual (bukan orientasi seksual) : untuk bertobat dan kembali memelihara kekudusan seksual dan perkawinan dalam persekutuan keluarga dan masyarakat, sehingga mampu menjadi berkat bagi sesama, dan kehidupan. Bagi mereka yang mengalami gangguan seksual +bukannorientasi seksual maupun penyimpangan seksual) : bukan saja agar tidak mengalami diskriminasi seksual tetapi juga agar mampu keluar dari tekanan psikologis (dan teologis) yang dialami, untuk bisa menjalani hidup yang bermakna, serta menjadi berkat.
(02072026)(TUS)