Minggu, 26 April 2026

Sudut Pandang Warung Babi Jodi

Sudut Pandang Warung Babi Jodi

PENGANTAR
Dalam grup tafsir lintas iman, kemaren, kami bertemu secara daring (dalam jaringan / online). Akhirnya, sampailah diskusi teng njlekutik itu ngomongin warung makan babi Jodi yg lagi viral. Ini hasil diskusinya bisa jadi pembelajaran dan pengetahuan.

PEMAHAMAN
Saya cukup sering melontarkan pertanyaan pendek pada mantan  mahasiswaku dan teman-teman segrup; jika ada persoalan publik, doktrin Pancasila memberi solusi A dan dogma agamamu memberi solusi B; mana yang akan kamu ikuti?.
Ini pertanyaan simpel yang mengurung seseorang pada tiga jawaban; Pancasila, Agama, dan tidak tahu. Tidak sedikit orang  memprotes ini sebagai pertanyaan jebakan --entah apa maksudnya. 
Mungkin ia tidak merasa nyaman Pancasila dan agamanya diposisikan binerik seperti ini. Biasanya ia akan berkelit; Pancasila dan agama tidak apple to apple. Pancasila buatan manusia; sedangkan agama lebih tinggi darinya --buatan Tuhan. Olala.. Ini menunjukkan betapa rapuhnya ia memahami relasi Tuhan dan historisitas agama
Supaya lebih konkrit, marilah kita bawa pada persoalan warung babi Jodi (WBJ) yang lagi menghangat di Sukoharjo. 
Pria (Jodi) ini aku yakin sesadar-sadarnya babi haram bagi orang Islam. Itu sebabnya, warung babi yang ia bangun dibuat sedemikian rupa agar masyarakat tahu. 
Ia pasang tulisan non-halal. tak tampak rayuan, misalnya, mengatakan babi itu gurih dan nikmat. Tidak, ia tidak memasang itu. 
Sebab bagi mereka yang mengkonsumsinya, kelezatan babi tidak perlu dibuktikan lagi, merujuk pada KUHP pasal 184 ayat (2). 
Jodi, entah apa agamanya, sangat mungkin memiliki keyakinan babi boleh dikonsumsi dan bukan barang ilegal. Itu sebabnya izin usahanya diloloskan negara. Pancasila tidak memasukkan babi sebagai barang terlarang. Jodi mengikuti Pancasila.
Di sisi lain, sekelompok orang Islam --karena doktrin agamanya-- merasa terganggu dengan WBJ (Warung Babi Jodi). Mereka menganggap warung ini sedang memprovokasi keimanan mereka. Secara delusif, mereka mungkin merasa WBJ sedang memaksa mereka mengkonsumsi babi, sebagaimana kisah Eleazar dan keluarga dalam Kitab Makabe. 
Saya meyakini mereka sadar bahwa terkait kulier babi doktrin agamanya bersitegang dengan keluwesan doktrin Pancasila. Dan, mereka lebih memilih tunduk pada doktrin agama. 
Apakah mereka salah? Tentu tidak. Bagaimana mungkin orang dianggap salah padahal sedang berupaya taat pada agamanya? 
Bagi saya, mereka bisa jadi belum sepenuhnya mengerti dan memahami apa yang tersurat dan tersirat dalam al-Quran (kitab agamanya, bbrp teman muslim yg ada di grup tafsir lintas iman mengatakan demikian) terkait babi. 
(menurut tafsir teman muslim di grup), Dalam QS. 5:3, babi dan beberapa hal telah dinyatakan haram dikonsumsi orang Islam. Larangan ini bersifat ke dalam, internal umat islam. Tidak ada larangan bagi non-Islam untuk mengkonsumsi maupun memperdagangkannya. 
Al-Quran, sebagaimana Pancasila, menurutku berlaku fair; jangan dimakan, jangan dibeli kalau agamamu melarangnya dan --ini yang penting--larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang non-Islam. 
Bahkan, sungguhpun al-Quran secara tegas mengharamkannya, kitab suci ini terasa sangat manusiawi terhadap orang Islam yang mengkonsumsi babi dalam kondisi tertentu (umat muslim boleh konsumsi babi dalam kondisi tertentu). Begini bunyi akhir surah tersebut;

فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Barang siapa dalam keadaan terpaksa karena lapar yang sangat, tanpa cenderung kepada dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Tafsir Tabari menafsirkan frasa "lapar yang sangat" dengan kondisi kekurangan gizi alias gizi buruk. Hal ini diamini oleh Qurtubi dalam Jami' al-Ahkam al-Quran.
Alloh sendiri terlihat bersikap sedemikian arif dan dewasa; bayangkan, Dia menggunakan kata Maha Pengampun dan Maha Penyayang bagi orang Islam yang berada dalam situasi tersebut dan harus mengkonsumsi babi. 
Penjelasan ini terlalu sembrono jika dimaknai sebagai upaya menghalalkan keharaman daging babi dalam Al-Quran. Hukumnya sudah jelas. Batasannya sedemikan benderang. 
Sayangnya banyak orang Islam  cenderung melampaui Al-Quran dengan cara menghilangkan pengecualian, pengampunan dan kemurahan Alloh. 
Maka, upaya melarang orang lain menjual daging babi --apalagi disertai dengan kekerasan dan intimidasi-- sangatlah jauh dari posisi moralitas substantif Al-Quran.
Al-Quran sedemikian tegas terhadap keharaman babi namun memilih longgar bagi beberapa kondisi dan, ini yang sangat penting, tidak menganjurkan umat Islam melarang orang lain mengkonsumi dan membisniskan babi. 
Begitu pula, siapapun tidak diperkenankan memaksa orang Islam mengkonsumsi babi karena binatang tersebut terlarang secara doktrinal. Siapapun yang nekat memaksa berpotensi dipidana sesuai KUHP Pasal 333, 335 dan pasal 351.
Dengan demikian dari keterangan ahli tafsir Al-quran di gruo, saya memandang sikap Al-Quran telah selaras dengan Pancasila; Pancasila melindungi keyakinan (forum internum) umat Islam (dan umat lain) yang percaya keharaman babi dengan cara mempidanakan siapapun yang memaksa mereka mengkonsumsinya. Di sisi lain, Pancasila dan Alquran menjamin kemerdekaan pihak lain yang mengkonsumsi dan memperdagangkannya. 
Jika semua orang Islam menjalankan agamanya selaras Pancasila, niscaya mereka akan beragama lebih dewasa, lebih qur'ani, termasuk dalam hal perbabian.
(24042026)(TUS)

Sudut Pandang Warung Babi Jodi

Sudut Pandang Warung Babi Jodi PENGANT AR Dalam grup tafsir lintas iman, kemaren, kami bertemu secara daring (dalam jaringan / online). Akhi...