Sudut Pandang Pernikahan Kembali setelah perceraian
PENGANTAR
Pernikahan kembali setelah perceraian, polemik yang belum kelar, perceraian adalah sebuah persimpangan. Banyak pendapat dan argumen, banyak dasar pemikiran nya. Pilih mana yg kira-kira seiring sejalan ajaran kasih dan teladan Kristus, tentukan sendiri, dan gereja masing-masing punya sikap etis. Dengan pembacaan Alkitab, data penelitian, dan latar belakang teologisnya. Secara umum, ada tiga arus besar dalam studi Kristen: menolak perceraian dan pernikahan kembali, mengizinkan perceraian tetapi menolak pernikahan kembali, atau mengizinkan keduanya dalam kondisi tertentu; secara sosiologis, isu ini makin kompleks karena faktor modern seperti kekerasan domestik, ketimpangan ekonomi, ketidaksiapan menikah, dan perubahan norma budaya. Oleh karena itu, dalam dunia tafsir, saya selalu punya pendapat, tak ada tafsir yang salah apalagi benar, yang ada hanya tafsir yang dapat dipertanggung jawabkan, dipertanggung jawabkan dengan argumentasi dan jembatan nalar, selama itu arahnya memanusiakan manusia, tidak bertolak belakang dengan hukum kasih dan keteladanan Kristus, memiliki benar merah konsep daldm kirab suci dari awal hingga akhir, kita boleh memikirkannya untuk memilih pihak. Saya harus mengatakan Alkitab tidak bisa berdiri sendiri, Alkitab harus berdiri sama tinggi, duduk sama rendah dengan pengetahuan yang lain.
PEMAHAMAN
Literatur sosiologi menunjukkan bahwa perceraian tidak pernah punya satu sebab tunggal; faktor yang sering muncul ialah ketidaksiapan fisik-emosional, ketidakcocokan, perselingkuhan, kekerasan fisik-psikologis, masalah ekonomi, dan perubahan peran gender. Studi lain juga menegaskan bahwa usia menikah terlalu muda, komunikasi yang buruk, kurang keintiman, dan konflik relasional berkontribusi pada perceraian, sementara konteks sosial-budaya menentukan apakah perceraian dianggap aib, pilihan rasional, atau bahkan jalan keluar yang wajar.
Dalam data Indonesia yang diringkas oleh Nurhalisa, angka perceraian meningkat pada 2018–2019, dan faktor pemicunya meliputi ketidaksiapan menikah, ketidakcocokan, perselingkuhan, kekerasan, serta faktor sosial-ekonomi dan budaya. Ini penting secara teologis karena gereja tidak boleh membaca teks Alkitab seolah-olah berada dalam ruang hampa; keputusan pastoral harus menghadapi realitas luka, keselamatan korban, dan keberlanjutan hidup keluarga. Teks yang paling sering diperdebatkan adalah Matius 19:3-9, terutama frasa “kecuali karena percabulan/zina”. Di sisi lain, Markus 10:11-12 dan Lukas 16:18 terdengar lebih absolut: siapa yang menceraikan lalu menikah lagi berbuat zinah. Paulus juga membahas kasus pasangan campuran iman dalam 1 Korintus 7:15, ketika pihak yang tidak beriman memisahkan diri; di sini Paulus mengatakan saudara atau saudari “tidak terikat” dalam keadaan demikian, yang oleh sebagian penafsir dibaca sebagai dasar terjadinya perpisahan yang tidak dibebankan secara moral kepada pihak percaya atau beriman. Latar Perjanjian Lama biasanya dikaitkan dengan Ulangan 24:1-4, yang bukan terutama “perintah untuk bercerai,” melainkan regulasi atas situasi perceraian yang sudah terjadi dalam masyarakat patriarkal untuk membatasi penyalahgunaan dan melindungi perempuan. Jadi, secara historis, hukum Musa sering dipahami sebagai pembatasan atas praktik yang keras, bukan ideal penciptaan. Secara akademik, Hukum Taurat tidak memberikan “izin perceraian demi hak abstrak untuk bercerai,” tetapi beberapa teksnya dapat dibaca sebagai proteksi korban di dalam masyarakat patriarkal, terutama ketika perceraian sudah terjadi atau ketika ada tindakan suami yang menelantarkan istri. Dua teks kunci untuk argumen ini ialah Ulangan 24:1–4 dan Keluaran 21:10–11, ditambah pembacaan profetis atas Maleakhi 2:13–16 yang mengecam penelantaran dan ketidaksetiaan perjanjian. Ulangan 24:1–4. Teks ini sering dianggap hukum perceraian, tetapi sejumlah sarjana menilai fokus utamanya justru pada larangan menikahi kembali mantan istri yang telah kawin lagi, bukan pada pemberian hak cerai tanpa batas. Keluaran 21:10–11, Dalam konteks perempuan budak/istri, jika suami tidak memberi makanan, pakaian, dan hak perkawinan, perempuan itu harus dibebaskan tanpa pembayaran tebusan; banyak pembaca melihat ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pihak rentan. Maleakhi 2:13–16, Banyak studi mutakhir menafsirkan “menceraikan” di sini sebagai tindakan “menyingkirkan” istri secara tidak sah atau lalim, sehingga teks ini menjadi kritik keras terhadap perceraian yang menindas perempuan. Bacaan klasik yang mengatakan Taurat “membolehkan perceraian” biasanya bertumpu pada Ulangan 24:1–4, tetapi artikel Yonky Karman berargumen bahwa teks itu lebih tepat dipahami sebagai hukum perkawinan kembali yang melarang rujuk setelah perempuan menikah lagi; fungsi sosialnya adalah membatasi kuasa suami dalam budaya patriarkal. Todd Scacewater juga menekankan bahwa tujuan hukum itu adalah menjaga kesetiaan perjanjian Israel kepada YHWH, dengan implikasi etis bagi perlindungan komunitas dan tanah pusaka, bukan sekadar mengatur mekanisme cerai. Dari sudut kritis-historis, ini penting: Taurat sering tidak “mengidealkan perceraian,” melainkan membatasi kerusakan ketika perceraian terjadi. Karena itu, dalam kerangka perlindungan korban, teks-teks Taurat lebih tepat disebut mekanisme pembatasan kekerasan relasional daripada legitimasi perceraian bebas. Ulangan 24:1–4: mengatur surat cerai dan melarang suami pertama mengambil kembali mantan istri yang sudah menikah lagi; ini sering dipahami sebagai pembatasan terhadap tindakan suami yang semena-mena. Keluaran 21:10–11: jika hak-hak istri tidak dipenuhi, ia boleh keluar bebas; ini sering dibaca sebagai perlindungan terhadap penelantaran. Maleakhi 2:14–16: menegaskan bahwa perceraian yang melanggar perjanjian dan mencederai perempuan berada di bawah kecaman ilahi . Kalau pertanyaannya dirumuskan ketat secara akademik, maka jawaban paling hati-hati ialah: Taurat tidak menetapkan perceraian sebagai hak moral ideal, tetapi mengatur situasi perceraian dan relasi pasca-cerai untuk mencegah penyalahgunaan, terutama oleh pihak yang lebih kuat. Dalam bingkai etika perlindungan korban, Keluaran 21:10–11 paling jelas menunjukkan logika pembebasan dari penelantaran, sedangkan Ulangan 24:1–4 membatasi kuasa laki-laki dalam sistem patriarkal. Dengan demikian, “boleh untuk melindungi korban” lebih tepat dipahami sebagai izin legal yang membatasi kekerasan dan ketidakadilan, bukan sebagai normalisasi perceraian. Matius 19:9, memiliki problematik frasa pengecualian. Secara umum, persoalan utamanya bukan hanya apakah frasa “kecuali karena zina/porneia” mengizinkan perceraian, tetapi juga apa arti porneia, bagaimana sintaksis klausa bekerja, dan bagaimana Matius membacakan ulang hukum Musa dalam konteks polemik abad pertama. Matius 19:9 adalah teks yang diperdebatkan karena satu frasa pendek tampak membuka ruang pengecualian, sementara rangkaian argumen Yesus dalam 19:4–6 justru menegaskan prinsip penciptaan, kesatuan, dan larangan menceraikan apa yang telah dipersatukan Allah, sebetulnya ini ada dalam konteks hubungan Allah dan manusia, atau hubungan Allah dan Israel, kalau jujur teks ini tidak bisa langsung diterapkan dalam fakta pernikahan, apalagi pernikahan modern. Karena itu, problem teks ini bersifat eksegetis, semantik, dan teologis sekaligus. Studi-studi yang kita minta juga menunjukkan bahwa diskusi modern sering bergerak antara dua kutub: frasa itu sebagai izin terbatas untuk cerai, atau sebagai koreksi Yesus terhadap kebiasaan cerai yang disalahgunakan. Salah satu sumber polemik ialah variasi tekstual dan hubungan klausa dalam tradisi manuskrip, meskipun banyak studi akhirnya bekerja dengan teks kritis NA28/edisi kritis modern sebagai dasar. Secara sintaksis, para penafsir berbeda apakah frasa mē epi porneia terutama membatasi tindakan menceraikan, atau justru membatasi tindakan menikah lagi setelah perceraian. Di sini, keberatan klasik terhadap terjemahan “kecuali karena” tetap penting, tetapi banyak sarjana menilai sintaks Yunani tidak cukup kuat untuk meniadakan seluruh fungsi pengecualian itu. Masalah berikutnya adalah makna porneia. Literatur yang kita lihat memperlihatkan bahwa istilah ini lebih luas daripada moicheia; ia dapat menunjuk pada berbagai bentuk penyimpangan seksual, bukan hanya “adultery” dalam arti sempit. Karena itu, sebagian sarjana menerjemahkannya sebagai “sexual immorality,” “marital unfaithfulness,” atau “fornication,” tergantung kerangka tafsir yang dipakai. Artinya, jika seseorang langsung menyamakan porneia dengan perzinahan pasca-nikah, itu sudah sebuah langkah interpretatif, bukan kesimpulan yang otomatis. Studi yang paling penting untuk konteks historis adalah bahwa Matius 19 muncul di tengah perdebatan halakhik Yahudi tentang alasan perceraian, terutama antara aliran Hillel dan Shammai. Dalam konteks itu, pertanyaan orang Farisi “apakah boleh menceraikan istri dengan alasan apa saja?” bukan pertanyaan netral, melainkan jebakan legal-religius. Karena itu, banyak penafsir membaca jawaban Yesus sebagai kritik terhadap praktik perceraian yang longgar dan manipulatif, bukan sekadar pemberian “jalan keluar” baru. Dua garis tafsir besar
Dari literatur yang terhimpun, ada dua garis besar tafsir. Pertama, tafsir inklusif-terbatas: frasa pengecualian benar-benar membuka kemungkinan perceraian dalam kasus porneia, tetapi tetap tidak menjadikan perceraian sebagai solusi ideal. Kedua, tafsir anti-cerai: frasa itu tidak dimaksudkan untuk melegitimasi perceraian, melainkan untuk menegaskan bahwa perceraian bertentangan dengan kehendak ciptaan dan etika pengampunan Yesus. Tulisan Surbakti dan Pardede mewakili garis kedua, sedangkan France, Carson, dan beberapa pembacaan Reformed cenderung menerima porneia sebagai dasar perceraian yang sangat terbatas. Secara akademik, posisi paling kuat biasanya lahir dari pembacaan yang tidak menyederhanakan teks. Anda tidak cukup hanya berkata “Yesus mengizinkan perceraian” atau “Yesus sama sekali tidak mengizinkan perceraian”; Anda harus menjelaskan hubungan antara Matius 19:4–6, 19:8–9, paralel Markus 10:11–12 dan Lukas 16:18, serta latar polemik hukum Yahudi. Secara metodologis, argumen yang paling rapuh adalah argumen yang memaksakan satu definisi tunggal porneia tanpa survei semantik, atau yang mengabaikan bahwa Matius menulis untuk komunitas dengan sensitivitas Yahudi yang kuat. Jadi, problem frasa pengecualian bukan sekadar “boleh atau tidak,” melainkan bagaimana Matius menata ulang hukum, etika, dan retorika kerajaan Allah. Secara kritis, frasa pengecualian dalam Matius 19:9 adalah titik tafsir paling rawan karena porneia tidak otomatis identik dengan perzinahan sempit, dan karena fungsi frasa itu bergantung pada struktur argumentasi seluruh perikop. Dalam debat akademik, kita dapat membela dua posisi besar, tetapi posisi yang paling kuat adalah yang sanggup menjelaskan teks, konteks, dan tradisi tafsir tanpa mengorbankan salah satunya. Alasan yang diterima, Secara akademik dan pastoral, alasan perceraian yang paling sering dianggap serius atau dapat diterima dalam banyak tradisi Kristen adalah:
perzinahan/ketidaksetiaan seksual, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga berat, itupun bukan kekerasan verbal dan dalam beberapa pembacaan, penolakan pasangan yang tidak beriman. Artikel liturgis-teologis Indonesia juga menekankan bahwa banyak pembacaan Matius 19:9 memahami “kecuali karena porneia (percabulan/zinah)” sebagai dasar untuk mengakhiri perkawinan akibat ketidaksetiaan seksual, walau tafsir lain menolaknya. Namun, perlu dibedakan antara “alasan yang membuat perceraian dipertimbangkan secara moral” dan “alasan yang otomatis membenarkan pernikahan kembali.” Banyak penafsir memandang perceraian bisa terjadi dalam keadaan ekstrem demi perlindungan korban, tetapi pernikahan kembali tetap diperdebatkan, terutama bila pasangan pertama masih hidup. Dalam karya sosiologis kontemporer, kekerasan fisik dan psikologis, penelantaran ekonomi, serta kerusakan relasional yang berkepanjangan sering dipandang sebagai indikator bahwa pernikahan telah kehilangan fungsi perlindungan dan kesejahteraan dasarnya. Kalau itu sudah bukan lembaga pernikahan lagi, maka perlu dipikirkan solusinya, kalau di khatolik, kalau itu sudah bukan bearti sakramen pernikahan lagi maka perlu dipikirkan solusinya, tidak bercerai tetapi kerusakan yg makin tinggi dan melebar bahkan membahayakan nyawa dan mental, maka perceraian dapat dipikirkan sebagai solusi, karena manusia mahkluk rapuh tdk sempurna, tetapi ini bukan proses yg dalam waktu singkat, butuh tahap kajian-kajian bertahap pastoral baik sebelum keputusan perceraian maupun sesudahnya. Mengapa bisa diterima
Secara biblis, argumentasi yang menerima perceraian terbatas biasanya bertolak dari dua hal: pertama, adanya pengecualian dalam Matius 19:9; kedua, prinsip perlindungan terhadap korban dalam hukum Taurat dan etika pastoral. Dalam pembacaan ini, perceraian bukan kehendak awal Allah, tetapi respons terhadap kekerasan dosa manusia yang sudah merusak perjanjian pernikahan. Secara historis, banyak penafsir melihat bahwa konteks abad pertama sangat patriarkal: perempuan sangat rentan secara sosial dan ekonomi, sehingga regulasi perceraian dalam Taurat berfungsi menahan kekuasaan laki-laki dan memberi perlindungan legal minimum. Karena itu, pembaca modern perlu berhati-hati agar tidak mengubah teks perlindungan menjadi legitimasi cerai yang sembrono; sebaliknya, teks dipahami sebagai batas etis untuk situasi rusak yang sudah terjadi. Tentang pernikahan kembali
Di sinilah perbedaan tafsir paling tajam muncul. Tradisi yang lebih ketat, didukung oleh pembacaan Markus 10:11-12, Lukas 16:18, dan sebagian tafsir Matius 19:9, menilai pernikahan kembali setelah perceraian sebagai bentuk perzinahan selama pasangan pertama masih hidup. Tradisi yang lebih permisif biasanya mengizinkan pernikahan kembali bila perceraian terjadi karena zinah, penelantaran, atau pemutusan sepihak oleh pasangan yang tidak beriman, dengan alasan bahwa perjanjian perkawinan sudah dipatahkan secara substantif. Secara pastoral masa kini, pendekatan yang paling bertanggung jawab biasanya tidak berhenti pada “boleh/tidak boleh,” tetapi menilai: apakah ada keselamatan korban, pemulihan anak, bukti pertobatan, mediasi yang sungguh-sungguh, dan apakah perceraian terjadi karena dosa yang merusak perjanjian atau karena kondisi paksa yang membahayakan. Dengan kata lain, keputusan tentang pernikahan kembali tidak bisa digeneralisasi; ia harus dibaca dalam kombinasi eksegesis, etika, dan perlindungan martabat manusia. Jika diringkas secara kritis: Alkitab menempatkan pernikahan sebagai perjanjian yang dimaksudkan seumur hidup, tetapi juga mengakui dunia yang sudah jatuh, sehingga hukum dan pengajaran pastoral berhadapan dengan realitas dosa, kekerasan, dan ketidaksetiaan. Karena itu, perceraian paling kuat dipahami sebagai solusi darurat, solusi akhir, bukan norma; sedangkan pernikahan kembali adalah isu turunan yang bergantung pada tradisi tafsir, jenis pelanggaran, dan status moral/relasional dari perpisahan itu. Dalam konteks gereja masa kini, argumen yang paling kuat bukan sekadar “membolehkan” atau “melarang,” melainkan merumuskan kriteria yang setia pada Kitab Suci sekaligus melindungi korban: kekerasan harus dihentikan, penelantaran tidak boleh dibiarkan, dan pemulihan pernikahan hanya layak ditempuh bila ada pertobatan, rekonsiliasi yang realistis, dan keamanan bagi pihak yang rentan. Jika Anda sedang menulis makalah atau bab tesis, kombinasi paling aman adalah menggabungkan studi teks-kritis, studi semantik porneia, dan konteks halakhik Yahudi abad pertama.
Bbrp tulisan yg dapat dibaca adalah :
- Risa Nurhalisa, “Tinjauan Literatur: Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan Sistematis terhadap Perceraian” .
- “Pernikahan Dini, Perceraian, dan Pernikahan Ulang: Sebuah Telaah dalam Perspektif Sosiologi”.
- “Keutuhan Pernikahan Kristen Dalam Matius 19:6 dan Implikasinya terhadap Perceraian dan Pernikahan Kembali”.
- “Divorce and Remarriage”.
- “Kau Bukan Seperti yang Dulu Lagi: Sebuah Refleksi Teologis-Etis Perceraian".
- “Ulangan 24 (TB)” dan tafsir konteks Ulangan 24:1-4.
- Tafsir Matius 19:9 dan problematika frasa pengecualian.
- C. F. Keil dan F. Delitzsch, The Pentateuch. Klasik komentar yang tetap penting untuk diskusi Deuteronomy 24 dan hukum keluarga.
- Peter C. Craigie, The Book of Deuteronomy. Sangat berguna untuk pembacaan historis dan teologis Ulangan 24.
- Walter C. Kaiser, Toward Old Testament Ethics. Berguna untuk membahas etika PL secara lebih luas, termasuk keluarga dan keadilan [7].
- Tamara Cohn Eskenazi dan Andrea L. Weiss (eds.), The JPS Torah Commentary. Berguna untuk membaca hukum Taurat dalam konteks sosial dan literer [7].
- Robert Setio dan Daniel K. Listijabudi (eds.), Perceraian di Persimpangan Jalan: Menelisik Perjanjian Lama dan Tradisi. Relevan langsung untuk konteks Indonesia dan pembahasan pastoral-teologis.
- Yonky Karman, “Ulangan 24:1–4: Hukum Perceraian atau Hukum Rujuk?” Verbum Christi 10(2) (2023), 97–111, Argumen bahwa Ulangan 24:1–4 adalah hukum larangan rujuk, bukan izin cerai bebas.
- Todd Scacewater, “Divorce and Remarriage in Deuteronomy 24:1–4.” JESOT 1(1) (2012), 63–79. Menekankan tujuan hukum untuk melindungi perjanjian dan komunitas.
- “Re-interpreting Deuteronomy to Empower Women (of South Africa).” Old Testament Essays 34(3) Pembacaan feminis atas Deuteronomium untuk membaca ulang relasi kuasa patriarkal.
- “Does God Really Hate Divorce? A Comparative Analysis of Ancient Texts of Mal 2:14–16.” Menafsir Maleakhi sebagai kritik terhadap penelantaran dan pengusiran istri.
- artikel Surbakti tentang penafsiran Matius 19:9, artikel Pardede tentang problematika teks dan makna Matius 19:9, serta pembahasan etis-teologis Balebu tentang Matius 19:1–9.
- R. T. France, D. A. Carson, David Instone-Brewer, William Heth, Osborne, dan J. J. de Heer. J
(30072026)(TUS)