Sudut Pandang kurang pengetahuan yang membuat gereja melakukan tindak korupsi secara tidak sengaja
PENGANTAR
Gereja sering kurang pengetahuan tentang undang-undang korupsi, shg terkadang melakukan tindakan tsb tanpa disadari. Seringkali gereja terlibat kasus pengumpulan dana persembahan yang diungkapkan pada umat atau publik untuk bencana A tetapi tidak dilakukan tepat waktu kemudian di waktu yg sudah bergeser atau tidak tepat itu uang yg terkumpul baru digunakan untuk kasus bencana yang lain atau bencana B atau bahkan untuk progam lain misal untuk program tanggap bencana yg sebetulnya sudah ada alokasi dana rutinnya. Repotnya, sering kali gereja protestan presbiterial mengumumkan pengumpulan dana persembahan dari umat untuk bencana, itu sebetulnya kongresgasional, tetapi ketika mengelola dana persembahan umat tsb, memakai dalih, kita gereja presbiterial, shg keputusan ada di tanah majelis, itu bearti tebang pilih, kesempatan untuk jatuh dalam penyalah gunaan dana persembahan tinggi tanpa transparansi. Tentunya, umat percaya saja pada dewan majelisnya atau gerejanya, bahkan pemimpin gerejanya, tetapi pertanggungan jawab majelis yg salah, apalagi di hadapan Tuhan. Tentunya, pemindahan objek sasaran pengumpulan persembahan kasus bencana itu sudah tidak sesuai asas keadilan Alkitab, yah ...... karena ada ketimpangan, objek yg seharusnya semula menerima sasaran penggalangan dana persembahan tsb menjadi tidak memperolehnya, dan itu yg dijanjikan oleh majelis/gereja kepada umat.
GKI hendak menyelenggarakan SEKOLAH JEMAAT PUBLIK (SJP) dengan ๐ต๐ข๐จ๐ญ๐ช๐ฏ๐ฆ provokatif “๐ ๐๐ก๐ข๐๐๐ ๐๐๐ก๐๐!”.
“๐๐ฆ๐ต๐ช๐ฌ๐ข ๐ค๐ช๐ฑ๐ต๐ข๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช๐ฉ๐ข๐ฏ๐ค๐ถ๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ซ๐ข ๐ฎ๐ข๐ด๐ช๐ฉ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ข๐ฏ๐ช ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐จ๐ถ๐จ๐ข๐ต? ๐๐ฆ๐ต๐ช๐ฌ๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ญ๐ฆ๐ฎ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ช๐ด๐ช๐ฏ๐จ๐ฌ๐ช๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐จ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ซ๐ข ๐ฎ๐ข๐ด๐ช๐ฉ ๐ฉ๐ข๐ฅ๐ช๐ณ ๐ฅ๐ช ๐ฑ๐ช๐ฉ๐ข๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ฌ๐ข? ๐๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ซ๐ข ๐ต๐ช๐ฅ๐ข๐ฌ ๐ฅ๐ช๐ฑ๐ข๐ฏ๐จ๐จ๐ช๐ญ ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ฅ๐ช ๐ซ๐ช๐ฏ๐ข๐ฌ!” Demikian yang disampaikan dalam kampanye oleh ๐ฌ๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐๐น๐ถ๐ฎ Para Pejabat GKI di media sosial.
SJP hadir, kata mereka, untuk memfasilitasi pendeta dan aktivis Gereja agar mampu membaca realitas sosial Indonesia secara kritis, membaca respons gereja dengan jernih, dan mengujinya dalam terang panggilan Kristus. [Saya paling sebal melihat kata ๐ณ๐ฆ๐ด๐ฑ๐ฐ๐ฏ๐ด. ๐๐ฐ๐ฏ๐จ jelas-jelas dalam ada kata bahasa Indonesia: ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป.]
Saya tidak menolak program Gereja, saya tidak anti-Pembangunan Jemaat. Saya anti-kemunafikan!
1️⃣ “๐ ๐ฒ๐ป๐ผ๐น๐ฎ๐ธ ๐ท๐ถ๐ป๐ฎ๐ธ” ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ-๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐๐๐ ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ
“๐๐ฆ๐ต๐ช๐ฌ๐ข ๐ค๐ช๐ฑ๐ต๐ข๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช๐ฉ๐ข๐ฏ๐ค๐ถ๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ซ๐ข ๐ฎ๐ข๐ด๐ช๐ฉ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ข๐ฏ๐ช ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐จ๐ถ๐จ๐ข๐ต? ๐๐ฆ๐ต๐ช๐ฌ๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ญ๐ฆ๐ฎ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ช๐ด๐ช๐ฏ๐จ๐ฌ๐ช๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐จ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ซ๐ข ๐ฎ๐ข๐ด๐ช๐ฉ ๐ฉ๐ข๐ฅ๐ช๐ณ ๐ฅ๐ช ๐ฑ๐ช๐ฉ๐ข๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ฌ๐ข?”
Pertanyaan itu sah. Bahkan sangat Injili. Akan tetapi pertanyaan berikutnya justru harus diarahkan kepada GKI:
▶️ Ketika ketidakadilan terjadi di dalam tubuh Gereja sendiri, apakah GKI juga berani menggugat?
▶️ Ketika seorang kolega melakukan kejahatan moral, apakah keberanian profetis itu tetap hidup?
▶️ Ketika yang menjadi korban bukan masyarakat miskin yang jauh di sana, melainkan seseorang yang berada di dalam lingkaran relasi Gereja sendiri, apakah prinsip yang sama masih berlaku?
Sangat mudah menjadi profetis terhadap orang lain, tetapi jauh lebih sulit adalah menjadi profetis terhadap diri sendiri. ๐๐ถ ๐๐ถ๐๐๐น๐ฎ๐ต ๐ธ๐๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ฏ๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐๐ ๐ฑ๐ถ๐๐ท๐ถ.
2️⃣ ๐๐ฑ๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฟ๐ผ๐ณ๐ฒ๐๐ถ๐ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฟ๐ฒ๐๐ผ๐ฟ๐ถ๐
Gereja bisa menghasilkan kalimat-kalimat yang sangat berani: KEADILAN. PERDAMAIAN. KEUTUHAN CIPTAAN.
Bisa membuat sekolah jemaat. Bisa membuat seminar. Bisa membuat poster. Bisa membuat video kampanye. Bisa mengundang aktivis. Bisa mengajarkan umat membaca realitas sosial secara kritis.
Namun, semua itu baru ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฟ๐ฒ๐๐ผ๐ฟ๐ถ๐. Keberanian tersebut tidak mempunyai konsekuensi ketika realitas yang dibaca secara kritis itu ternyata ditemukan di dalam dirinya sendiri.
Justru ukuran keberanian Gereja bukan seberapa keras ia berbicara mengenai dosa masyarakat. Ukuran keberaniannya adalah ๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฑ๐ถ๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ธ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ?
Jika tidak, “MENOLAK JINAK!” hanya akan menjadi ๐๐ผ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด ๐ธ๐ฒ๐บ๐๐ป๐ฎ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป. GKI tampak garang ketika berbicara kepada dunia, tetapi jinak ketika berhadapan dengan kepentingan pejabat gerejawinya sendiri.
3️⃣ ๐๐๐ข๐๐๐๐ ๐ง๐๐๐ก๐๐ฉ๐๐จ ๐จ๐ค๐จ๐๐๐ก ๐จ๐๐๐๐ง๐ ๐ ๐ง๐๐ฉ๐๐จ ๐ท๐๐ด๐ฎ ๐ต๐ฎ๐ฟ๐๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ฟ๐๐ถ ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ฐ๐ฎ ๐ฟ๐ฒ๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ถ๐ป๐๐๐ถ๐๐๐๐ถ๐ผ๐ป๐ฎ๐น ๐๐๐ ๐๐ฒ๐ฐ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐ธ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐
GKI mengatakan SJP hendak memfasilitasi pendeta dan aktivis Gereja untuk: “๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ข๐ค๐ข ๐ณ๐ฆ๐ข๐ญ๐ช๐ต๐ข๐ด ๐ด๐ฐ๐ด๐ช๐ข๐ญ ๐๐ฏ๐ฅ๐ฐ๐ฏ๐ฆ๐ด๐ช๐ข ๐ด๐ฆ๐ค๐ข๐ณ๐ข ๐ฌ๐ณ๐ช๐ต๐ช๐ด, ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ข๐ค๐ข ๐ณ๐ฆ๐ด๐ฑ๐ฐ๐ฏ๐ด ๐จ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ซ๐ข ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ซ๐ฆ๐ณ๐ฏ๐ช๐ฉ, ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ถ๐ซ๐ช๐ฏ๐บ๐ข ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฎ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฑ๐ข๐ฏ๐จ๐จ๐ช๐ญ๐ข๐ฏ ๐๐ณ๐ช๐ด๐ต๐ถ๐ด.”
Saya justru mau bertanya: ๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต “๐ฟ๐ฒ๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐๐ผ๐๐ถ๐ฎ๐น” ๐ถ๐๐ ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฟ๐ฒ๐ฎ๐น๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ฑ๐ถ ๐น๐๐ฎ๐ฟ ๐ฝ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ฟ ๐๐๐?
GKI sendiri adalah bagian dari realitas sosial. GKI adalah institusi sosial. GKI mempunyai struktur kekuasaan, jabatan, kepentingan, relasi, reputasi, tatakerja pengambilan keputusan, konflik, budaya organisasi, dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Apabila SJP sungguh-sungguh ingin mendidik orang membaca realitas secara kritis, pelajaran pertamanya mestinya: ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ท๐ฎ๐ฟ๐น๐ฎ๐ต ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ฐ๐ฎ ๐๐๐ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐ผ๐ฏ๐ท๐ฒ๐ธ ๐ธ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ธ, ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ ๐๐๐ฏ๐ท๐ฒ๐ธ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐บ๐ฎ๐๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐.
Jika tidak, yang sedang dibentuk bukan Gereja yang kritis, melainkan ๐๐๐ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐ถ๐ธ๐ถ ๐ต๐ฎ๐ธ ๐๐ป๐๐๐ธ ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ธ ๐๐ฒ๐บ๐๐ฎ ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐ธ๐ฒ๐ฐ๐๐ฎ๐น๐ถ ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ.
4️⃣ ๐ฆ๐ผ๐ฎ๐น “๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ถ๐ธ๐๐๐ถ ๐ฌ๐ฒ๐๐๐” ๐ถ๐๐ ๐ท๐๐๐๐ฟ๐ ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ป๐๐๐ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐น๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต ๐ธ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐
Kalimat kampanye: “๐๐ฆ๐ฏ๐จ๐ช๐ฌ๐ถ๐ต๐ช ๐ ๐ฆ๐ด๐ถ๐ด ๐๐ณ๐ช๐ด๐ต๐ถ๐ด ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ข๐ณ๐ต๐ช ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ช๐ฌ๐ถ๐ต๐ช ๐๐ช๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฉ๐ข๐ฅ๐ช๐ณ ๐ฅ๐ช ๐ต๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฉ ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ฆ๐ณ๐ช๐ต๐ข๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ข๐ฏ๐ถ๐ด๐ช๐ข, ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ข๐ฏ๐ต๐ข๐ฏ๐จ ๐ฌ๐ฆ๐ฌ๐ถ๐ข๐ด๐ข๐ข๐ฏ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ช๐ฏ๐ฅ๐ข๐ด, ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ๐ฌ๐ถ๐ญ ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ฌ๐ข ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ช๐ด๐ช๐ฏ๐จ๐ฌ๐ช๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ข๐ฅ๐ช๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ฆ๐ด๐ฆ๐ญ๐ข๐ฎ๐ข๐ต๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ข๐จ๐ช ๐ด๐ฆ๐ญ๐ถ๐ณ๐ถ๐ฉ ๐ฌ๐ฆ๐ฉ๐ช๐ฅ๐ถ๐ฑ๐ข๐ฏ: ๐๐๐๐๐๐๐๐. ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐. ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐.”
Tidak ada yang keliru dari kalimat kampanye di atas. Pertanyaannya: ๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฝ๐ฟ๐ถ๐ป๐๐ถ๐ฝ ๐ถ๐๐ ๐ต๐ฎ๐ป๐๐ฎ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐ธ๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐บ๐ฎ๐ป๐๐๐ถ๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ฑ๐ถ ๐น๐๐ฎ๐ฟ ๐๐๐?
Yesus tidak hanya berbicara mengenai penderitaan. Yesus juga sangat keras terhadap kemunafikan religius. Lebih menarik lagi Yesus bukan hanya berkonfrontasi dengan kekuasaan politik, Ia juga berkonfrontasi dengan ๐ธ๐ฒ๐ธ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐น๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ ๐ฎ๐ด๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ.
Dengan demikian, GKI yang sungguh mengikuti Yesus seharusnya bukan hanya berani mengatakan kepada pemerintah, korporasi, oligarki, atau masyarakat: “Jangan menindas!”, tetapi juga berani mengatakan kepada dirinya sendiri: “Jangan menindas.”
Bukan hanya: “Belalah mereka yang disingkirkan!”, Tetapi: “Jangan singkirkan orang di dalam tubuhmu sendiri.”
Bukan hanya: “Lawan kemunafikan!”, tetapi: “Jangan menjadi munafik.”
5️⃣ ๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐๐ท๐ถ “๐ ๐๐ก๐ข๐๐๐ ๐๐๐ก๐๐!”
▶️ Apabila GKI berani menggugat penguasa, tetapi jinak terhadap kolega sendiri, ia belum menolak jinak.
▶️ Kalau GKI berani membela korban di luar Gereja, tetapi jinak ketika korban berada di dalam GKI, ia belum menolak jinak.
▶️ Jika GKI berani berbicara tentang keadilan sosial, tetapi tidak berani menegakkan keadilan ketika itu menyentuh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan struktur GKI, ia belum menolak jinak.
▶️ Jika GKI berani mengajarkan umat membaca realitas secara kritis, tetapi tidak menyediakan keberanian untuk mendengar suara warga jemaat kritis, ia belum menolak jinak.
Di sini GKI hanya memilih kapan harus galak dan kapan harus jinak. Itu bukan kenabian. Itu ๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ธ๐๐ถ ๐บ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐น. Mirip fundamentalis Kristen yang ๐๐ฒ๐น๐ฒ๐ธ๐๐ถ ๐ฎ๐๐ฎ๐ wkwkwkwk
GKI hendak mengajarkan umat untuk menantang kekuasaan yang menindas. Akan tetapi bagaimana kalau kekuasaan itu hadir dalam bentuk yang sangat dekat dengan kehidupan Gereja sendiri? Bagaimana kalau suara kritis berhadapan dengan orang yang memiliki pengaruh, kedudukan, atau kemampuan finansial? Apakah keberanian profetis masih berlaku? Ataukah tiba-tiba muncul hukum tak tertulis: “๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ผ๐ป๐ฎ๐๐๐ฟ ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐ป๐ด๐ฎ๐๐๐ฟ!”
(20082026)
PEMAHAMAN
misalnya “persembahan untuk korban bencana A”—lalu dialihkan ke bencana B atau program lain tanpa pemberitahuan, persetujuan, dan pertanggungjawaban yang memadai, perbuatan itu dapat menjadi masalah hukum, perdata, administratif, bahkan pidana. Analisisnya bergantung pada beberapa hal: siapa pengelola dana (gereja/majelis), apakah dana itu termasuk keuanga gereja/kas atau pengumpulan persembahan umat, apa isi pengumuman atau janji kepada pemberi dana (umat) dalam hal ini tentunya umat yg memberikan persembahan, apakah terjadi kesengajaan menyesatkan atas pemindahan objek, serta apakah ada keuntungan pribadi atau keuntungan bagi cash flow gereja tsb, kerugian yang dapat dibuktikan dg transparansi keuangan. Kerangka hukum korupsi
Ketentuan utama terdapat dalam:
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kedua undang-undang ini masih menjadi dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi.
- UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP No. 29 Tahun 1980, terutama jika pengumpulan dana dilakukan kepada masyarakat secara luas.
Tindakan pemindahan objek (tanggap bencana) tanpa prosedur yg jelas dan transparan dalam UU di atas termasuk perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Apakah termasuk korupsi? Jika dana berasal dari persembahan umat. Apabila dana itu murni berasal dari persembahan atau sumbangan umat dan dikelola oleh gereja, yayasan, lembaga keagamaan, atau panitia sosial sebagai dana privat, maka tidak serta-merta masuk UU Tipikor. Unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 biasanya harus dibuktikan secara khusus.
Akan tetapi, dana privat (persembahan umat) tetap dapat menjadi objek:
- penggelapan;
- penipuan;
- penyalahgunaan kepercayaan atau amanah;
- perbuatan melawan hukum secara perdata;
- pelanggaran terhadap aturan yayasan, organisasi, atau tata gereja;
- pelanggaran administratif terkait pengumpulan sumbangan.
Dengan demikian, istilah “korupsi” dalam pengertian etika atau gerejawi dapat lebih luas daripada “tindak pidana korupsi” dalam pengertian teknis hukum pidana. Dalam keadaan tersebut, pengalihan dana tanpa dasar yang sah dapat berpotensi dianalisis berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, khususnya bila terdapat:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan;
- keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi (gereja);
- kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun, sekadar keterlambatan penyaluran atau realokasi dana belum cukup untuk membuktikan korupsi. Harus ada bukti mengenai niat, kewenangan, aliran dana, kerugian, dan hubungan antara tindakan tersebut dengan keuntungan atau penyalahgunaan. Analisis terhadap skenario tsb begini :
Dana diumumkan untuk bencana A, tetapi terlambat disalurkan karena kendala objektif dan kemudian digunakan untuk B. Umumnya masalah administrasi atau kelalaian, bukan otomatis korupsi. Dana untuk A dialihkan ke bencana B tanpa pemberitahuan kepada umat. Berpotensi melanggar amanah, prinsip transparansi, dan kesepakatan dengan donor dana (umat). Dana A dipakai untuk program lain yang tidak berhubungan dengan tujuan awal. Dapat menjadi penyalahgunaan dana atau wanprestasi/perbuatan melawan hukum; pidana bergantung pada bukti kesengajaan dan unsur delik. Dana sumbangan dipakai untuk program tanggap bencana yang sebenarnya sudah memiliki alokasi dana rutin. Menimbulkan risiko “substitusi anggaran”: dana sumbangan menggantikan anggaran rutin, sehingga tujuan donasi tidak tercapai dan laporan dapat menyesatkan. Dana dialihkan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pihak terkait (majelis/gereja). Dapat mengarah pada penggelapan, penipuan, konflik kepentingan, atau jika menyangkut uang negara—tindak pidana korupsi. Pengumuman awal sejak semula tidak benar dan hanya menjadi cara mengumpulkan uang. Berpotensi memenuhi unsur penipuan, terutama jika terdapat kebohongan, maksud memperoleh keuntungan, dan kerugian pemberi dana. Persoalan “dana B” dan “program rutin”. Bagian yang paling kritis adalah **perubahan tujuan penggunaan dana. Secara moral dan hukum perdata, pemberi dana dapat berargumen bahwa persetujuannya diberikan berdasarkan tujuan tertentu, yaitu membantu korban bencana A. Jika pengelola (majelis/gereja) kemudian menggunakan dana tersebut untuk B, seharusnya ada:
1. penjelasan bahwa kebutuhan bencana A telah berubah atau telah tercukupi;
2. informasi mengenai jumlah dana yang tersisa, keseluruhan dana terkumpul;
3. alasan pengalihan;
4. persetujuan donor dana (umat) atau mekanisme persetujuan yang telah diumumkan sebelumnya;
5. laporan penggunaan dana;
6. kesempatan bagi pemberi untuk meminta pengembalian dana bila tidak menyetujui perubahan tujuan.
Menggunakan dana sumbangan untuk program tanggap bencana yang sudah mempunyai anggaran rutin tidak otomatis ilegal. Namun, hal itu problematis apabila:
- dana sumbangan dipromosikan sebagai bantuan tambahan bagi korban A;
- anggaran rutin tetap dicairkan, tetapi dana sumbangan menggantikan biaya yang seharusnya ditanggung program rutin;
- publik dibuat seolah-olah seluruh dana digunakan untuk kebutuhan darurat;
- tidak ada penjelasan bahwa donasi hanya menutup kekurangan anggaran;
- pengalihan dilakukan untuk memperindah laporan atau membebaskan pihak tertentu dari kewajiban anggaran.
Dalam penelitian tentang dana bencana, titik rawan yang sering disebut mencakup sumbangan pihak ketiga, realokasi, pengadaan, laporan pertanggungjawaban, dan lemahnya pengawasan.
UU Pengumpulan Uang atau Barang
UU No. 9 Tahun 1961 pada dasarnya mengatur pengumpulan uang atau barang untuk bidang kesejahteraan sosial, agama/kerohanian, jasmani, pendidikan, dan kebudayaan. Untuk pengumpulan tertentu kepada masyarakat, undang-undang tersebut mensyaratkan izin dari pejabat berwenang. Namun, terdapat persoalan penting: praktik persembahan di lingkungan terbatas, seperti jemaat suatu gereja, tidak selalu identik dengan penggalangan dana publik secara luas, tetapi dg bukti kuat tetap dapat dibawa ke ranah hukum. Terlebih dari itu semua adalah tanggung jawab moral etika dari majelis/gereja thp pertanggungan jawab atas dana persembahan umat yg telah digalang. Karena itu perlu dilihat:
- apakah pengumpulan hanya dilakukan di dalam jemaat;
- apakah dilakukan melalui media sosial kepada masyarakat umum;
- apakah pengelolanya gereja, yayasan, panitia, atau individu;
- apakah ada izin atau dasar pengecualian;
- apakah dana dikumpulkan untuk keperluan keagamaan internal atau bantuan sosial publik.
Aturan perizinan tidak menghapus kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan informasi yang benar kepada pemberi dana. Izin mengumpulkan dana, bukan izin untuk mengubah tujuan dana secara sepihak. Jika pengelolanya berbentuk yayasan, kekayaan yayasan harus digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kajian BPHN menekankan bahwa pengelolaan yayasan harus diawasi agar kekayaannya tidak disalahgunakan oleh organisasi yayasan (gereja). Karena itu, pengurus/majelis/gereja seharusnya memisahkan secara akuntansi:
- persembahan umum;
- dana khusus bencana A;
- dana khusus bencana B;
- dana program tanggap bencana rutin;
- hibah pemerintah;
- biaya operasional;
- dana yang belum tersalurkan.
Mencampur semua dana dalam satu rekening tanpa pembukuan yang jelas bukan otomatis tindak pidana, tetapi memperbesar risiko penyalahgunaan dan menyulitkan pembuktian bahwa dana telah digunakan sesuai tujuan, arah negatif atas pencucian uang dan penyalahgunaan yg tidak sesuai tujuan. Kritik etis dan teologis, Dari sudut pandang etika Kristen, persoalan ini terutama menyangkut amanah, kebenaran, keadilan, dan keberpihakan kepada korban. Persembahan yang dikumpulkan berdasarkan penderitaan korban bencana tidak boleh diperlakukan sebagai dana bebas yang dapat dipindahkan sesuka hati. Kritiknya dapat dirumuskan demikian:
- Kritik terhadap transparansi: umat atau publik tidak diberi informasi yang cukup mengenai perubahan tujuan.
- Kritik terhadap amanah: maksud pemberi dana diganti tanpa persetujuan yang layak.
- Kritik terhadap keadilan: korban bencana A mungkin kehilangan bantuan yang secara publik telah dijanjikan. Janji pada umat tujuannya adalah korban bencana A
- Kritik terhadap tata kelola: dana khusus dipakai untuk menutup program rutin, sehingga terjadi pengaburan tanggung jawab anggaran.
- Kritik terhadap kesaksian gereja: penggunaan dana yang tidak jelas merusak kepercayaan jemaat dan kesaksian publik.
- Kritik terhadap bahasa religius: istilah “persembahan” tidak boleh digunakan untuk menghindari pemeriksaan, audit, atau pertanggungjawaban, serta pemindahan tujuan atau objek persembahan secara sepihak, walaupun itu sistim presbiterial. Secara teologis, “persembahan” bukan berarti bebas dari akuntabilitas. Justru karena dipersembahkan kepada Allah dan dipercayakan untuk pelayanan, pengelolanya mempunyai tanggung jawab yang lebih kuat untuk mengelola secara benar. Cara membedakan kelalaian dan penyalahgunaan
Gunakan lima pertanyaan berikut:
1. Apa yang secara eksplisit dijanjikan kepada pemberi dana/umat?
2. Apakah perubahan tujuan disebabkan keadaan objektif atau keputusan sepihak?
3. Apakah pemberi dana (umat) diberi tahu sebelum dana dialihkan?
4. Apakah dana bencana A benar-benar masuk kepada penerima manfaat atau hanya mengganti anggaran rutin?
5. Apakah ada keuntungan pribadi, pihak terafiliasi, atau manipulasi laporan?
Secara sederhana:
- keterlambatan dengan alasan yang dapat dibuktikan + laporan terbuka = kemungkinan besar persoalan administrasi;
- pengalihan tanpa pemberitahuan + laporan tidak jelas = indikasi penyalahgunaan amanah;
- kebohongan sejak awal + penguasaan atau keuntungan pribadi = potensi penipuan/penggelapan;
- keterlibatan uang negara + penyalahgunaan kewenangan + kerugian negara = potensi tindak pidana korupsi.
Jika dana itu murni dana umat, jalur awal yang lebih proporsional biasanya:
1. meminta klarifikasi tertulis kepada majelis, pengurus, yayasan, atau panitia;
2. meminta audit independen atau pemeriksaan internal;
3. menggunakan mekanisme pengawasan gerejawi atau badan hukum yayasan;
4. meminta pengembalian atau penyaluran sesuai tujuan;
5. melapor kepada kepolisian atau kejaksaan jika terdapat dugaan penipuan/penggelapan;
6. melapor kepada KPK jika terdapat indikasi kuat keterlibatan keuangan negara atau pejabat publik.
KPK menyediakan kanal pengaduan melalui KWS, email, WhatsApp, dan Call Center 198, tetapi laporan harus berbasis bukti, bukan sekadar kecurigaan atau konflik internal.
Kesimpulan hukumnya: pengalihan dana persembahan dari bencana A ke bencana B atau program rutin tidak otomatis merupakan korupsi, tetapi dapat menjadi pelanggaran amanah dan berpotensi pidana apabila dilakukan dengan kesengajaan, tanpa transparansi, melalui informasi yang menyesatkan, atau disertai keuntungan pribadi atau keuntungan bagi gereja/majelis maupun kerugian keuangan negara. Untuk analisis konkret, perlu diperiksa status lembaga, sumber dana, isi janji kepada donor, mekanisme persetujuan perubahan tujuan, dan aliran uangnya.